Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok oleh 'Veronica Lovers' di Instagram

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok oleh 'Veronica Lovers' di Instagram, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dan keluarganya berawal dari Instagram. Ada dua akun Instagram yang diduga melakukan pencemaran tersebut.

"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu, beberapa postingan di IG dari dua akun yang pertama akun instagram ito.kurnia satu lagi

“Dari dua akun itu yang diduga melakukan pencemaran nama baik, akhirnya dilaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ahmad Ramzy pada 17 Mei. Dari laporan tersebut, tim Kriminal Khusus (Krimsus) melakukan penyelidikan.

"Dari laporan itu, mengklarifikasi empat orang termasuk pelapor dan tiga saksi sekitar 16 Juli, kemudian ada saksi ahli. 17 juli 2020 naik sidik berdasarkan hasil gelar perkara kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana di pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 uu nomor 19, tentang ITE ancaman 4 tahun penjara," katanya.

"Naik sidik. Tanggal 20 Juli memeriksa ulang, memeriksa saksi ahli bahasa, ahli ITE untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.

Setelah tahapan dilaksanakan, kata Yusri, tim mengendus keberadaan pelaku. Alhasil, ditangkap dua orang pelaku yang berada di Bali dan Medan.

"Setelah itu melakukan Profiling ke dua akun, didapati bahwa @ito.kurnia berada di Bali, tanggal 29 Juli berangkat ke sana dan mengamankan seorang wanita umur 67 tahun kerja wiraswasta inisial KS. Pemilik akun instagram @ito.kurnia.

“Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut. Kita koordinasi dengan Polda Sumut yang bersangkutan berhasil diamankan, tim berangkat ke sana. Sekarang sudah diamankan, baru saja diamankan dengan barang bukti HP, akun email yang bersangkutan dengan @ito.kurnia," bebernya.

"Yang kedua ini insialnya EJ. Dia ada di Medan. Rencana malam ini ke Jakarta untuk kita periksa. EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya 'Veronica Lovers'. Mereka juga punya grup di beberapa medsos termasuk di WA dan telegram. Ini masih didalami oleh tim EJ ini admin dari group," ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap KS, bahwa mereka penggemar dari Feronica. "Dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica (mantan istri Ahok) maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," tegasnya.

Menurut Yusri, KS telah beberapa kali memposting melakukan pencemaran nama baik Ahok dan istrinya. Pertama, menyandingkan di Instagram foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat yang tidak pantas.

"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian makian di situ dan lengkap foto keluarga BTP, istri dan anak dan ortunya. Kalimat tak pantas dan menyinggung pelapor dan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kendati telah ditangkap, kedua pelaku nantinya tidak akan dijebloskan ke penjara. Sebab, lanjutnya, ancaman dari kasus ini 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tetapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan apakah kemungkinan ada tersangka lain ini didalami oleh penyidik. Akan kita update terus apakah kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya.

Related

News 5796931680091166554

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item