Jalan Panjang dan Berliku di Balik Penangkapan Buronan Bank Bali Djoko Tjandra

Jalan Panjang dan Berliku di Balik Penangkapan Buronan Bank Bali Djoko Tjandra, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (30/7). Ia menjadi buron sekitar 11 tahun usai kabur dari jerat hukum pada 2009 lalu.

Awalnya Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam.

Delapa tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas mengungkap keberadaan surat jalan Polri untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu terungkap Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Permohonan PK yang telah didaftarkan itu tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, akhirnya PK yang diajukan Djoko Tjandra kandas lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir.

Selama sidang berjalan, Djoko Tjandra disebut berada di Kuala Lumpur, Malaysia karena tengah berobat. Ia bahkan sempat meminta sidang dilakukan virtual.

Selain itu, 'petualangan' Djoko Tjandra telah membuat tiga jenderal polisi dicopot dan seorang jaksa dicopot dari jabatannya.

Pertama adalah Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena penerbitan surat jalan buat Djoko Tjandra.

Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Terakhir, jaksa Pinangki Sirnamalasari dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Pinangki dicopot dari jabatannya karen diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia juga membuat Brigjen Presetijo dan pengacaranya Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat jalan. Mereka berdua diduga membantu Djoko Tjandra agar bisa kembali pergi meninggalkan Indonesia.

Kini, setelah sekitar 11 tahun buron, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Related

News 7478054597084498805

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item