Miris, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Penipu demi Bayar Utang di Bank

Miris, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Penipu demi Bayar Utang di Bank naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Iwan (33 tahun) dan Rismiati (30 tahun), sepasang suami istri di Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kompak melakukan tindak pidana penipuan demi membayar utang di bank dan berfoya-foya.

Kepala Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni, mengatakan pasutri ini dilaporkan polisi atas dua kasus penipuan dan penggelapan berbeda. Dimana istri dari pelaku Iwan, yakni Rismiati, juga sudah diamankan di Polres Banyuasin.

"Pasangan suami istri ini ditangkap atas kasus penggelapan dan penipuan," katanya.

Masnoni bilang, aksi kedua pelaku ini terjadi pada 31 Maret 2020. Saat itu, pelaku Iwan bersama istrinya meminjam mobil korban pertama. Alasannya saat itu ingin mengambil uang di bank.

"Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobilnya. Namun ternyata mobil itu tak kunjung dikembalikan pelaku," katanya.

Kemudian, kata Masnoni, kasus berikutnya hampir serupa. Tapi kali ini pelaku Rismiati yang berperan menyakinkan korban keduanya. Pelaku mendatangi korban dan mengaku hendak meminjam motor beserta BPKB untuk digadaikan senilai Rp 25 juta.

Dimana uang hasil gadai tersebut dijanjikan akan dibagi dua dengan korban. Namun sudah beberapa lama korban tak kunjung menerima uang tersebut. Sehingga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

"Dua kasus tersebut dengan korban yang berbeda. Namun setiap menjalankan aksinya mereka ini selalu bersama," katanya.

Berdasarkan pengakuan, kata dia, kedua pelaku nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membuhkan uang untuk membayar utang di bank, untuk membangun rumah.

"Modusnya meminjam kendaraan dari orang yang mereka kenal, kemudian digadaikan di leasing, lalu uang tersebut digunakan untuk bayar utang dan berfoya-foya," katanya.

Selain itu, kata Masnoni, pihaknya masih mengembangkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini. Sebab, dugaan sementara mereka sudah melakukan hal serupa kepada lebih dari dua korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," katanya.

Related

News 6291850308405664004

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item