Pakar Pendidikan Setuju PPDBB DKI Prioritaskan Siswa Berusia Lebih Tua
https://www.naviri.org/2020/06/pakar-pendidikan-setuju-ppdbb-dki.html
Naviri Magazine - Sejumlah orangtua calon siswa protes Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. Sebab, dalam ketentuan PPDB jalur zonasi tahun ini, menempatkan usia semakin tua sebagai prioritas seleksi. Sehingga semakin tua usia calon siswa, semakin besar diterima masuk sekolah.
Pakar dunia pendidikan Indonesia Darmaningtyas menilai, tak ada masalah dengan jalur zonasi yang memprioritaskan calon siswa/siswi yang berusia tua dalam seleksi.
"Menurut saya nggak ada masalah ketentuan PPDB yang memprioritaskan calon siswa usia tua. Boleh kita persoalkan kalau ada larangan (usia tertentu)," kata Darmaningtyas.
Menurutnya, sudah ada ketentuan yang mengatur persyaratan calon siswa/siswi masuk sekolah, salah satunya adalah batas usia. Sehingga, perlu prioritas calon siswa yang usianya lebih tua untuk seleksi masuk sekolah.
Sebab jika tidak aturan tersebut, anak-anak yang usianya lebih tua nanti akan kehilangan masa waktunya untuk mengakses pendidikan.
"Persyaratannya untuk masuk sekolah kan ada batas usianya. Jadi mengutamakan usia yang lebih tua itu logis. Kalau nggak ada persyaratan batas usia ya perlu dihapus (aturan PPDB)," ujarnya.
"Secara umum kalau tak ada aturannya batas usia, kita protes. Tetapi kalau ada pembatasan usia, perlu dipahami juga dan diterima," tambahnya.
Sebelumnya, tiga hari lalu para orang tua calon siswa siswi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Memengah Atas (SMA) melakukan demonstrasi ke kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kantor DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat orangtua calon siswa mendatangi DPRD, Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.
SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.
"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.
"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.
Basri juga mengaku tak mempermasalahkan aturan dari Mendikbud soal PPDB. Kesalahan, kata Basri, hanya ada dalam SK Disdik DKI yang membuat aturan turunan yang tak sesuai.
Meski tak mempermasalahkan Permendikbud, sebenarnya aturan menggunakan usia tertuang juga dalam aturan itu. Pada pasal 25, tertulis jika jarak sekolah dengan rumah sama, maka seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan usia.
"Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tulis Permendikbud itu.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.