Kisruh PPDB Online, Panitia Temukan Rekayasa Data Kartu Keluarga Peserta
https://www.naviri.org/2020/06/kisruh-ppdb-online-panitia-temukan-rekayasa.html
Naviri Magazine - Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB online jenjang SMA/K telah dimulai. Pada Senin lalu, ditemukan sejumlah kendala dalam proses tersebut, salah satunya terkait token.
Salah satunya, seperti diungkapkan oleh Waka Kesiswaan SMAN 1 Depok, Eko Yulianto. Ia menyebut, pada hari pertama masih ditemukan banyak calon peserta didik yang tidak cermat. Akibatnya, ajuan akun untuk mendapatkan token menjadi terkendala dan belum bisa diproses.
"Sesuai juknis yang dikeluarkan Disdikpora DIY, pengajuan akun harus mengunggah file Kartu Keluarga dan file SKL," kata dia, Senin petang.
Eko menyebutkan, ketidakcermatan yang muncul antara lain, karena calon peserta didik mengunggah kedua file Kartu Keluarga atau sebaliknya kedua file SKL.
Hal lain yang menjadi kendala adalah file Kartu Keluarga ataupun file SKL blur tidak bisa terbaca.
Ditemukan pula calon peserta didik yang mengunggah surat keterangan nilai padahal seharusnya Surat Keterangan Lulus (SKL).
"Ada juga kasus dugaan rekayasa file KK dengan indikasi perbedaan font. Semua hal tersebut tentunya merugikan calon peserta didik sendiri. Karena harus mengulang proses pengajuan akun untuk mendapatkan token PPDB," tutur dia.
Ia berharap, calon peserta didik lebih cermat lagi dan tidak tergesa-gesa saat melakukan semua proses PPDB khususnya secara daring. Orang tua juga dimohon selalu mendampingi putra-putrinya.
Selain itu, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, proses PPDB menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Antara lain dengan pengecekan suhu, cuci tangan dan bermasker. Saat mengantri juga diterapkan jaga jarak fisik.
"Pihak sekolah sangat mengutamakan penerapan Protokol Kesehatan ini demi keselamatan dan kesehatan semua warga sekolah dan masyarakat yang berkunjung. Para petugas dibekali dengan faceshield, masker, dan kaos tangan," ungkap lelaki yang juga Ketua PPDB SMA N 1 Depok itu.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan, calon peserta didik yang tidak bisa mengajukan akun lantaran NIK bermasalah, disebabkan karena pada saat itu banyak yang mengakses laman jejaring, sehingga jaringan mengalami gangguan.
"Jaringan kami dengan Dukcapil itu terkoneksi. Mungkin yang kendala di situ, karena yang mengakses lebih banyak dari kuota, kami minta Dukcapil untuk tambah kuota akses. Ini sudah dinaikkan aksesnya, semoga tidak bermasalah," ujarnya.
Sementara itu, kala ditanyai perihal nilai UN SD yang belum masuk ke dalam nilai gabungan, Didik mengatakan, bisa jadi calon peserta didik tersebut merupakan lulusan SD dari luar DIY atau siswa pindahan. Untuk masalah ini, Disdikpora juga telah memiliki solusinya, yang ternyata bersinggungan dengan proses masukan data (data entry).
Menurut Didik, Disdikpora DIY akan melayani calon peserta didik yang masih mengalami kendala terkait proses PPDB online jenjang SMA/SMK Negeri.
"Kami layani semaksimal mungkin. Kami ada posko bisa membantu," ungkapnya.