Dituntut Rp 90 Ribu Triliun karena Wabah Corona, Ini Tanggapan Resmi China
https://www.naviri.org/2020/06/dituntut-rp-90-ribu-triliun-karena-corona.html
Naviri Magazine - Berbagai negara di dunia telah berencana dan sedang mengajukan tuntutan class action kepada China. Alasannya karena negara itu dianggap telah lalai dalam menangani wabah virus corona (COVID-19) dan berusaha menutupinya saat pertama kali muncul di kota Wuhan pada Desember lalu.
Hal ini ditanggapi langsung oleh pemerintah negeri Panda. Bahkan, melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang, China menilai "menyerang" negeri itu tak akan mampu mengembalikan waktu dan nyawa karena COVID-19.
"Masyarakat AS harus jelas terkait hal ini: China bukan musuh mereka," ujar Geng dalam konferensi pers seperti dilansir CNN International.
"Komunitas internasional harus bersatu untuk memenangkan perang melawan virus corona. Kami berharap orang-orang di AS menghargai fakta, sains, dan konsensus internasional. Mereka harus berhenti menyerang dan menyalahkan China, membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab, dan lebih fokus pada situasi domestik dan kerja sama internasional."
China pun menyerang AS atas tuntutan ganti rugi yang akan diajukan ke negara itu. Dalam Twitter-nya, China Daily menuliskan bagaimana China tidak pernah menuntut AS karena flu H1N1 yang disebabkan negara itu.
"Flu H1N1 yang terjadi di AS tahun 2009 menyebar di 214 negara, membunuh 200.000 orang. Lalu apakah tiap orang menuntut ganti rugi dari AS?" ujarnya.
Sebelumnya, ribuan warga Amerika Serikat menandatangani class action di negara bagian Florida. Mereka meminta kompensasi dan pertanggungjawaban dari China atas pandemi COVID-19.
Menurut sebuah pernyataan dari Berman Law Group basis Miami, gugatan itu berisi meminta ganti rugi miliaran dolar bagi mereka yang menderita luka-luka pribadi, kematian yang salah, kerusakan properti, dan kerusakan lainnya karena kegagalan China atas COVID-19, ke China.
Gugatan class action terpisah juga diajukan oleh salah satu bisnis Las Vegas yang sedang mencari miliaran dolar sebagai ganti rugi atas nama lima bisnis lokal. Gugatan itu mengklaim bahwa Pemerintah China seharusnya berbagi lebih banyak informasi tentang virus, tetapi mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis, dan pengacara sambil membiarkan penyakit COVID-19 menyebar.
Selain AS, ada juga Israel. Sebagaimana dilaporkan Jerusalem Post, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Israel, Shurat HaDin, berencana mengajukan gugatan class action terhadap China dalam beberapa hari mendatang.
Alasan gugatan tersebut sama dengan yang disebutkan AS, yaitu karena kelalaian China dalam menangani wabah yang kini sudah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia itu. China kemungkinan harus membayar kompensasi sebesar US$ 6 triliun atau sekitar Rp 90 ribu triliun, menurut Daily Examiner.
Inggris juga telah mempertimbangkan tuntutan serupa. Inggris sedang mempertimbangkan tuntutan yang mungkin akan diajukan ke PBB dan Mahkamah Internasional setelah mencurigai China melakukan kelalaian dalam menangani wabah COVID-19, menurut laporan Express.
Menurut Henry Jackson Society, jika gugatan telah diputuskan, China kemungkinan harus membayar lebih dari £ 350 miliar atau sekitar Rp 7.000 triliun.
Sementara itu, Australia telah menyerukan penyelidikan internasional terhadap penanganan krisis corona di China. Menteri Luar Negeri Australia, Senator Marise Payne, mengatakan China harus mengungkapkan kepada dunia bagaimana dan mengapa wabah itu bisa terjadi di Wuhan, akhir tahun lalu.
Payne mengatakan harus ada tinjauan independen untuk mengidentifikasi asal-usul virus, bagaimana itu ditangani, serta bagaimana China berbagi informasi dan interaksinya dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Saya pikir kunci untuk maju dalam konteks masalah ini adalah transparansi," katanya.
Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.