Nasib Buruh Kian Memprihatinkan di Tengah Wabah Corona, dari PHK Sampai Pemotongan THR
https://www.naviri.org/2020/05/nasib-buruh-kian-memprihatinkan.html
Naviri Magazine - Sebulan usai kasus pertama terjangkit COVID-19 diumumkan Presiden Joko Widodo, pada awal Maret 2020, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menaksir, akan muncul dampak yang besar bagi para buruh. Maka dari itu, mereka mendirikan posko pengaduan untuk buruh yang terdampak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GSBI, Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, awalnya posko dibuka untuk anggota. Namun seiring waktu mengakomodir non-anggota. Posko tersebut menerima pengaduan berupa pekerja di-PHK, dirumahkan, pembayaran upah tak layak, sampai kasus PHK tanpa surat.
"Di Jawa Tengah, kami menemukan buruh di-PHK tanpa surat. Sehingga mereka kesulitan mengakses kartu prakerja. Jumlahnya 117 pekerja dari 5 pabrik," ujar Yanti.
GSBI juga menemukan pengaduan kasus perusahaan yang tidak melaporkan kebijakan PHK dan merumahkan pekerja ke Disnaker setempat. Sehingga Yanti menduga, data nasional Kemenaker belum menunjukkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Pemerintah kurang proaktif, hanya menunggu bola. Tidak ada tinjauan ke lapangan," keluhnya. Bahkan, kata Yanti, ada satu perusahaan di Karawang, Jawa Barat, yang menetapkan pembayaran THR 50 persen tanpa melalui dialog dengan pekerja.
"Sehari setelah SE [Menaker] THR diumumkan, perusahaan langsung menetapkan [besaran THR] tanpa dialog. Mengabaikan serikat buruh," ujarnya.
GSBI pun tak sepakat jika perusahaan menjadikan SE sebagai rujukan membayar THR. Mereka mendesak agar pemberian THR dibayar penuh sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tak masuk logika jika, secara mendadak saat pandemi COVID-19, perusahaan tak mampu secara finansial. Sebab perusahaan telah menahun mengakumulasi keuntungan dari para buruh.
"Sebelum COVID-19 banyak kasus THR tidak dibayar. Kok sekarang kita diajak berempati dengan pengusaha? Dalam kondisi stabil juga, mereka tak berempati," ujarnya.
Ada pula, perusahaan yang memberlakukan PHK bagi pekerjanya dengan dalih: force majeure. Bisa disebut juga, keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia, sehingga kerugian tidak dapat dihindari. Alasan force majeure diatur dalam Pasal 164 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Presiden Joko Widodo, melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020, telah menetapkan situasi saat ini sebagai bencana nasional. "Perusahaan pakainya force majeure. Tidak bisa itu. Ini bukan bencana alam," tegasnya.
Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.