Nasib Buruh di Indonesia: Dihantam Corona, Kena PHK, Iuran BPJS Naik

Nasib Buruh di Indonesia: Dihantam Corona, Kena PHK, Iuran BPJS Naik, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Di era Jokowi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sudah sering diterapkan. Kebanyakan buruh direbut haknya tanpa ada bantuan yang maksimal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Saat pandemi Corona atau COVID-19, nasib buruh semakin buruk. Mereka dipojokkan berbagai aturan baru dari pemerintah, yang dianggap memanjakan perusahaan dan memangkas hak buruh.

Kemnaker menyebutkan, 2.084.593 buruh sektor formal dari 116.370 perusahaan menjadi korban PHK dan dirumahkan. Hal itu berdasarkan data per 20 April 2020. Sedangkan di sektor informal, terdapat 538.385 buruh dari 31.444 UMKM kehilangan pekerjaan selama masa krisis kesehatan pandemi Corona atau COVID-19.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengeluhkan nasib 35 ribu anggotanya yang menjadi korban kebijakan perusahaan merumahkan buruh dan PHK.

"Dalam situasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi, buruh menjadi roda perekonomian yang tidak bisa seratus persen bekerja di rumah. Tapi kenapa dihantam?" keluh Nining.

Terlebih, kata Nining, penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker, Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, menyatakan, perusahaan terdampak secara finansial akibat pandemi COVID-19 dapat merundingkan pembayaran upah dengan pekerja hingga menuai kesepakatan.

Surat edaran yang dibuat Menaker Ida Fauziyah tersebut, kata Nining, semakin memperparah kondisi hidup buruh dalam masa krisis.

"Pasca surat edaran itu, buruh banyak yang di-PHK, dirumahkan, di-PHK sepihak. Apakah buruh dapat hak? Tidak," tuturnya.

Nining menduga, ada perusahaan yang menjadikan SE Menaker dan COVID-19 sebagai dalih merumahkan dan melakukan PHK massal.

"Dalam situasi normal saja, tidak ada perusahaan yang transparan dan mau diaudit terbuka. Apalagi dalam kondisi sekarang [...] Orang diminta di rumah, sementara hak tak dipenuhi," ketusnya.

Belum surut kekecewaannya terhadap negara, terbit Surat Edaran Menaker, Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Terdapat klausul, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang sesuai perundang-undangan, harus ada dialog dengan pekerja.

Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dilandasi keterbukaan laporan keuangan internal perusahaan. Dialog tersebut, sesuai SE itu, dapat menyepakati tiga hal: satu, pembayaran THR secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar penuh; dua, pembayaran THR ditunda jika perusahaan tak mampu bayar sama sekali; tiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Surat edaran itu, menurut Nining, menambah beban berat bagi pekerja. Usai di-PHK, dirumahkan, sekarang pemberian THR harus dicicil.

"Ini sama saja kami dipaksa menghindari penyakit. Tapi dibiarkan mati di rumah sendiri," ujarnya.

Posko Kemnaker mandul solusi 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia. Posko tersebut akan diperuntukkan mengakomodasi para pekerja agar mendapatkan THR sesuai ketentuan yang ada.

Menyoal posko tersebut, Nining Elitos bersikap tak acuh. Menurutnya, hal tersebut merupakan cara lama Kemnaker yang terulang setiap tahun, tanpa kepastian penindakan.

"Kalau posko hanya mengumpulkan data, kami juga bisa. Tapi yang dibutuhkan adalah posko yang bisa menindak tegas perusahaan yang nakal," ujarnya.

Senada, Emelia Yanti Siahaan juga mempertanyakan posko yang dimaksudkan untuk memastikan pekerja mendapatkan hak THR. Ia menilai pendirian posko merupakan kebijakan yang ganjil. Sebab persoalan THR bermuara dari SE THR yang diterbitkan pemerintah sendiri.

"Andaikan ada pekerja dapat THR 50 persen, terus mengadu ke posko Kemnaker. Terus mau diapain? Kan tak jelas posko itu," ujar Yanti.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 597865869666732295

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item