Wabah Corona: Benarkah Napi yang Bebas Harus Bayar 5 Juta? Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Wabah Corona: Benarkah Napi yang Bebas Harus Bayar 5 Juta? Ini Penjelasan Yasonna Laoly, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Belakangan mencuat isu tentang tiket bebas untuk narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi, sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Tiket bebas tersebut diisukan harus ditebus seharga Rp5 juta per narapidana.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengeluarkan pernyataan bahwa ia berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap narapidana pemasyarakatan.

Yasonna bahkan meminta masyarakat berani melaporkan oknum, jika ada praktik 'jual beli' tiket bebas tersebut kepadanya, melalui berbagai saluran yang tersedia. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis.

Yasonna menegaskan, kementeriannya tidak main-main dalam merespons isu tersebut. Ia mengaku sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah, untuk menelusuri dugaan pungli tiket bebas tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Instruksi pertama, dengan jelas ia mengatakan tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Instruksi kedua, proses pembebasan narapidana asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas, untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ujarnya.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala, karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19," katanya.

Yasonna menjelaskan, alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada narapidana adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya COVID-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan di Indonesia sudah kelebihan kapasitas, sehingga sulit menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin COVID-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar, dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," jelasnya.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 4296681696417669607

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item