Anies Baswedan Kembali Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Sri Mulyani

Anies Baswedan Kembali Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Sri Mulyani, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat meminta pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana penanganan Covid-19.

Anies Baswedan bahkan sampai melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih pencairan DBH tersebut.

Menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan panjang lebar. Menurut Sri Mulyani, Anies Baswedan meminta pencairan DBH 2019. Padahal, untuk DBH 2019 ini laporan keuangan pemerintah masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, kemudian dibayarkan, biasanya April disampaikan, ke DPR Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, secara virtual.

Sri Mulyani memahami bahwa pendapatan asli daerah (PAD) sedang menurun, sehingga Gubernur DKI meminta DBH dibayarkan duluan. Mengingat kondisi yang genting di tengah wabah Covid-19 ini, Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50 persen dari DBH sambil menunggu putusan BPK.

"Pak Anies minta dibayarkan duluan. Biasanya nunggu audit BPK, jadi karena sekarang urgent dibayar duluan," kata Sri Mulyani.

Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pencairan sebagian DBH tersebut. "Yang seharusnya pada triwulan IV, mungkin akan dibayarkan April ini," tegas Astera.

Selanjutnya, pembayaran DBH akan dibayarkan tiap kuartal dan jumlahnya akan disesuaikan. Astera menambahkan, untuk DBH prognosa 2020 kuartal I sudah dibayarkan, dan untuk prognosa kuartal II akan dibayarkan Juni.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memberikan DBH yang berasal dari pendapatan perpajakan. Dengan demikian, pengalokasiannya sesuai estimasi penerimaan pajak.

Logikanya, penerimaan pajak sekarang sedang berjalan dan kemungkinan akan mengalami penurunan.

"Pembayaran DBH-nya untuk 2020 biasanya per kuartal, jadi kuartal I dibayarkan seperti yang sudah dialokasikan di APBN nih, kemudian kuartal II di April, dan selanjutnya," tegas Sri Mulyani.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 4016562600033454740

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item