Tarif Ojol Naik Pekan Depan, Ini Latar Belakang di Baliknya
https://www.naviri.org/2020/03/tarif-ojol-naik-pekan-depan.html
Naviri Magazine - Grab menyatakan bahwa penyesuaian tarif baru transportasi online di wilayah Jabodetabek, yang berlaku pekan depan, akan meningkatkan kesejahteraan mitra driver.
Hal tersebut disampaikan oleh Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, seusai pertemuan antara para operator ojek online dengan Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3/2020). Tarif baru ojek online tersebut akan berlaku pada Senin (16/3/2020).
"Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi, yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri," ujar Tri Sukma.
Dia menegaskan bahwa Grab siap mematuhi aturan terkait tarif baru transportasi online di wilayah Jabodetabek yang berlaku pekan depan. "Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru, berdasarkan keputusan pemerintah," ujar Tri Sukma.
Dalam pertemuan tersebut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru, dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub," katanya.
Menurutnya, Grab akan terus melaksanakan ini, karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini. Dia mengatakan, masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sebagai super app di Asia Tenggara, Grab menawarkan beragam fitur dan inovasi yang akan memberikan kenyamanan yang lebih besar, ketenangan pikiran, dan kualitas layanan bagi pengguna.
Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya, kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.