Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Saya Tidak Akan Tinggal Diam
https://www.naviri.org/2020/03/iuran-bpjs-kesehatan-sri-mulyani.html
Naviri Magazine - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa dia tidak akan hanya berdiam diri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ditetapkan pemerintah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu ditempuh guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.
Sri mengatakan, mau tak mau dia menempuh berbagai skema penyelamatan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak tiap tahunnya. Disebutkan, pada 2019 sebesar Rp32,8 triliun, dan diperkirakan akan melonjak menjadi Rp39,5 triliun pada 2020, dan pada 2021 menjadi Rp50,1 triliun.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyinggung soal manajemen BPJS Kesehatan yang harus semakin transparan.
"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu secara sustain. Asas keadilan, gotong royong, manfaat biaya, dan transparansi," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta.
Untuk sementara ini, kata dia, dalam kondisi batalnya kenaikan iuran, transparansi manajemen dalam mengelola BPJS Kesehatan menjadi sangat penting.
"Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa, dan berapa gajinya, utangnya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum, supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi saja,” lanjut dia.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak adanya kenaikan iuran BPJS yang amat memberatkan masyarakat.