Nyesek, Wanita Ini Dituntut 20 Tahun Penjara Gara-gara Terima Kiriman dari Menantu
https://www.naviri.org/2020/02/wanita-ini-dituntut-20-tahun.html
Naviri Magazine - Niatun hanya bisa menangis saat mendengar jaksa Siska Christina menuntutnya hukuman 20 tahun penjara. Perempuan 42 tahun tersebut dituntut seberat itu, karena menerima kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 2 kg dari menantunya di Malaysia.
Dia tak menyangka tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya sangat tinggi. Bahkan, tuntutan itu tak pernah dibayangkan sebelumnya. Padahal, dia mengaku tak tahu-menahu soal barang dalam paketan tersebut.
”Itu punya menantuku, engkok tak ngerteh sama sekale (saya tidak tahu sama sekali) kalau ada sabu-sabu,” katanya setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/2).
Dia mengatakan, barang tersebut berasal dari menantunya yang bekerja di Malaysia. Saat itu memang ada paketan berupa sembako. Namun, dia mengaku tak mengetahui sama sekali soal selundupan barang tersebut.
”Aku yang kena, menantuku kabur. Aku gak ngerti apa-apa,” tambah perempuan yang tinggal di Sokobanah, Sampang, Madura itu.
Dalam sidang di ruang sari 2 tersebut, Niatun sesenggukan. Dia tak tahu berbuat apa jika hakim menjatuhkan hukuman tinggi. ”Anakku ada yang kecil-kecil. Aku gak tahu, pasrah,” ucap perempuan kelahiran Sampit, Kalimantan, tersebut.
Sementara itu, jaksa membuktikan dengan dalil yang lain. Bagi Siska Christina, jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa sebenarnya mengetahui barang kiriman tersebut. Bahkan, dia mendapatkan pesan dari anaknya bahwa akan ada paketan yang di dalamnya berisi sabu-sabu. ”Ditambah si anak memberikan uang Rp 2 juta untuk alasan belanja,” ucapnya.
Selain dituntut 20 tahun penjara, dia diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Apabila dia tidak bisa membayar, hukumannya bakal diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun. ”Terdakwa telah bersalah melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Bagi Siska, hukuman itu memang pantas berat. Sebab, dia dianggap telah memproduksi dan mengimpor narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 1 kilogram. Berat keseluruhan barang yang diterima Niatun 2 kilogram. ”Dia jaringan Sokobanah,” jelasnya.
Pada bagian lain, Muhammad Dawam, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tidak tahu paket kiriman itu berisi sabu-sabu. Kliennya hanya mengira paketan tersebut berisi sembako biasa. ”Kasihan, Mas. Tuntuntannya tinggi sekali,” ujarnya.
Menurut dia, tuntutan itu terlalu berlebihan. Penyebabnya, kliennya juga tak tahu barang tersebut bakal diambil siapa dan dikirim ke mana. Bahkan, lanjut Dawam, Niatun hanya seorang ibu yang menantikan hadiah dari anak dan menantunya.
Kebetulan, keduanya berada di Malaysia untuk bekerja sebagai TKI. Selain itu, kliennya kooperatif. ”Hakim juga pasti melihatnya. Gak mungkin hanya menerima barang yang tidak diketahui justru dituntut 20 tahun penjara,” tuturnya.