Bikin Video Hoax, Dosen dan Mahasiswinya Terancam 10 Tahun Penjara
https://www.naviri.org/2020/02/video-hoax-dosen-dan-mahasiswinya.html
Naviri Magazine - Seorang dosen dan mahasiswinya menjadi tersangka kasus keonaran, karena membuat video hoax di Jalan Thamrin yang jadi viral di media sosial.
Dua pembuat video viral tersebut, yaitu pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa berinisial F (25) dan Y (21), terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mereka ini kita tetapkan tersangka, karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penyelidikan, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta mengaku menyebarkan video rekayasa perkelahian di Jalan Thamrin itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.
"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers, biar ada keuntungan dari endorsement, " kata Heru.
Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengatakan dia tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan di masyarakat. "Nggak bakal mikir itu menimbulkan keresahan, karena maunya jadi hiburan. Saya nggak tahu dampak ke depannya, nggak mikir sejauh itu," kata F.
Video perkelahian rekayasa itu disebarkan akun @peduli.jakarta pada Sabtu, 15 Februari lalu. Video berita bohong itu berasal dari akun @mbx.yeyen atau @mbxyeyen berisi potongan adegan perkelahian di jalur penyeberangan Jalan Thamrin.
Dalam video hoax itu, terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja, dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. Video viral itu berhasil menarik perhatian warganet dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.