Sri Mulyani Akan Siapkan Cara Baru untuk Memajaki Penghasilan Warga
https://www.naviri.org/2020/02/sri-mulyani-akan-siapkan-cara-baru.html
Naviri Magazine - Pemerintah berencana akan mengubah lapisan atau layer Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tujuannya agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia jadi lebih kompetitif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan layer seperti apa yang sesuai dengan kondisi ekonomi domestik saat ini. Namun dia memastikan, layer PKP yang baru akan menguntungkan kelas menengah.
"Kita akan lihat, terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income, dan distribusi dari income growth rumah tangga di Indonesia. Nanti kita lihat, tentu ini dari semua aspek akan diperbaiki. Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta.
Adapun saat ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan nol hingga Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen, penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 30 persen.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini masih Rp 54 juta per tahun. Namun demikian, Sri Mulyani enggan memastikan apakah tarif PPh Orang Pribadi atau pun PTKP nantinya juga akan diubah.
"(PTKP) belum. Nanti kita lihat timeline kesiapan (tarif)," tambahnya.