Pengusaha Plastik Tolak Kena Cukai, Sri Mulyani Tetap Paksakan Cukai

Pengusaha Plastik Tolak Kena Cukai, Sri Mulyani Tetap Paksakan Cukai, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) tegas menolak kebijakan penerapan tarif cukai kantong plastik yang sudah disetujui DPR. Penolakan ini sudah diungkapkan sejak lama, yakni beberapa tahun lalu kala isu ini berkembang.

"Kita menolak untuk cukai plastik dari awal, sudah tiga sampai empat tahun lalu. Dasar kebijakannya atau data yang dipakai, menurut kami nggak benar. Karena di situ ada 3 kategori. Plastik konvensional, degradable yang terdiri oxo dan bio. Plastik degradable di negara lain udah dilarang. Pijakannya udah salah," kata Sekjen Inaplas, Fajar Ad Budiyono.

Menurutnya, penarifan cukai plastik justru akan menyulitkan banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ia menilai, UKM tersebut belum banyak dibina. "Industri daur ulang Indonesia udah bagus sebenarnya. Tinggal didorong lagi," sebutnya.

Sementara, meskipun saat ini banyak kampanye dalam pengurangan penggunaan sampah plastik, namun keberadaan masih tetap diperlukan hingga kini.

"Sekarang juga kita udah berhasil meyakinkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Dulunya benci plastik, sekarang mereka bijak menggunakan plastik. Karena mau diganti pakai apa? Tetap plastik-plastik juga," sebutnya.

Di sisi lain, ia menilai penggunaan plastik di masyarakat juga masih belum tinggi. "Per kapita kita masih rendah, konsumsi plastik 23 Kg/kapita," ungkapnya.

Budiyono menilai, jika pemerintah menginginkan sumber pendanaan baru, maka bisa mencari dari sektor lain. Misalnya mengenai tarif besar pada bahan baku impor plastik dan bahan baku plastik.

"Untuk pendapatan negara. Cukai-in aja yang bahan baku plastik dan bahan jadi plastik impornya. Kan besar sekali dan itu gampang. Barang jadi plastik itu impornya 1 juta ton. Dan itu di beberapa pelabuhan saja, gampang dicegatnya, bahan baku plastik hampir 3 juta ton. Jadi itu aja dari sisi penerimaan negara," katanya.

Menurutnya, nilai yang bisa didapatkan negara juga tidak besar dibanding membebankan pelaku usaha yang, disebut Fajar, banyak diisi Usaha Kecil dan Menengah. Bahkan, ia menyebut perkiraan pendapatannya hanya 1/3 dari proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebesar Rp 1,6 triliun.

"Dari Bea Cukai sendiri masih konsisten di Rp 600 miliar targetnya. Karena yang disasar kan tas kresek, nggak banyak kok. Cuma 300 ribu ton. Itu juga kecil sekali dan banyak UKM, susah," sebutnya.

Namun penolakan dari Inaplas hanya angin lalu, karena Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan cukai terhadap produk plastik secara keseluruhan.

Pasalnya, dari sebagian besar anggota berpandangan bahwa apabila pemerintah ingin mengedepankan aspek lingkungan dan kesehatan, seharusnya cukai plastik bukan hanya ditujukan untuk kantong kresek saja. Tapi juga terhadap beberapa produk plastik lainnya, seperti minuman kemasan, kemasan makanan instan, dan lain sebagainya.

Ketua Komisi XI, Ditto Ganinduto, mengatakan, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," ujar Ditto.

Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:

Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.

Tarif cukai kantong plastik yang diusulkan Sri Mulyani pada tahap awal sebesar Rp 30.000 per kilogram, atau sebesar Rp 200 per lembarnya. Penerapan tarif cukai diberlakukan untuk para industri atau produsen, bukan kepada konsumen.

Related

News 7140221009365591591

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item