Ini Pendapat Ulama Terkait Sunat untuk Wanita Dalam Islam

Ini Pendapat Ulama Terkait Sunat untuk Wanita Dalam Islam, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Khitan merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Ia merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan.

Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.

Sebagian ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin, "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki, jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."

Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan bahwa:

"Para santri Imam Syafi'i berkata, sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, kecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai ia dewasa."

Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa khitan adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja pelaksanaannya untuk perempuan. Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan: "Pendapat yang unggul adalah bahwa khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."

Related

Moslem World 8703571316825415830

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item