Ini Pendapat Ulama Terkait Sunat untuk Wanita Dalam Islam
https://www.naviri.org/2020/02/pendapat-ulama-terkait-sunat-wanita.html
Naviri Magazine - Khitan merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Ia merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan.
Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.
Sebagian ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin, "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki, jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan bahwa:
"Para santri Imam Syafi'i berkata, sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, kecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai ia dewasa."
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa khitan adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja pelaksanaannya untuk perempuan. Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan: "Pendapat yang unggul adalah bahwa khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."