Minuman Teh Kemasan Akan Kena Cukai, Ini Tarif Lengkapnya
https://www.naviri.org/2020/02/minuman-teh-kemasan-akan-kena-cukai.html
Naviri Magazine - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melakukan rapat dengan Komisi XI DPR. Tujuannya meminta persetujuan untuk pengenaan cukai baru pada tiga komponen, yaitu plastik, minuman bersoda atau berpemanis, dan emisi bahan bakar minyak (BBM).
Untuk cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani mengatakan, tujuannya adalah untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan.
"Diabetes penyakit paling tinggi fenomenanya, dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Lantas apa saja yang akan kena cukai ini, dan berapa tarifnya?
Dalam bahan rapat, ada tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai, sebagai berikut:
Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.
Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.
Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.
Jadi bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Obyek cukai
- Minuman mengandung pemanis (gula dan pemanis buatan) yang siap dikonsumsi.
- Konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
2. Pengecualian (bebas/tidak dipungut cukai)
- Dibuat dan dikemas non pabrikasi (sederhana).
- Madu dan jus sayur tanpa tambahan gula.
- Barang diekspor/rusak/musnah.
3. Subyek cukai
- Pabrikan (produksi dalam negeri).
- Importir (produksi luar negeri).
4. Cara pembayaran cukai
Pada saat dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan (kawasan pabean).
5. Mekanisme pengawasan
- Registrasi pabrikan
- Pelaporan Produksi
- Pengawasan fisik
- Audit