Hati-hati, Meremehkan Bayar Pajak Bisa Kena 4 Sanksi Ini
https://www.naviri.org/2020/02/meremehkan-bayar-pajak.html
Naviri Magazine - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Sebab, pajak sangat berguna untuk pembangunan bangsa. Pajak memiliki fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sementara, sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.
Dikutip dari laman online-pajak.com, sanksi berupa pengenaan bunga berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Misalnya, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5 persen/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Apabila wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000. Sementara, telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh akan didenda senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.