DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani Ngotot Iuran Harus Tetap Naik

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani Ngotot Iuran Harus Tetap Naik, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, semua pihak harus melihat semua sisi dari masalah yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hal itu merepons penyataan Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Nihayatul Wafiroh, yang meminta pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Sri, jika kenaikan iuran itu dibatalkan, berarti suntikan dana pemerintah kepada BPJS Kesehatan pada 2019 bisa ditarik kembali.

"Sampai akhir 2019, yang kami sudah suntik Rp 13,5 triliun, saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp 32 triliun. Ini yang harus kita lihat," kata Sri Mulyani dalam rapat gabungan DPR di gedung Pansus B, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Dia mengatakan, penerima bantuan iuran atau PBI untuk TNI, Polri dan ASN, semua sudah diberikan dan masuk pada 2019. "Kalau kami tidak jadi dinaikkan, tidak jadi dibayarkan, akan jadi temuan BPK," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020, yang telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tidak bisa dicabut begitu saja.

Dia menuturkan, defisit BPJS Kesehatan sudah mengalami tren kenaikan sejak 2014. Dia mengatakan, pada 2014 defisitnya Rp 9 triliun, lalu pemerintah menyuntik dana Rp 5 triliun.

Pada 2016 defisit Rp 6 triliun, lalu disuntik Rp 6 triliun. Adapun pada 2017 defisit Rp 13,5 triliun, dan pada 2018 senilai Rp 19 triliun.

"Pada 2019, BPJS tulis surat ke kami, estimasi defisit Rp 32 triliun. Kami boleh sampaikan semua rakyat termasuk ke rumah sakit, tapi ini butuh biaya dan nyatanya sistem BPJS tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran. Padahal dalam undang-undang, tagihan 15 hari BPJS harus bayar," kata Sri Mulyani.

Adapun Nihayatul mengatakan, rapat internal Komisi IX pada 2 September 2019 meminta untuk menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS PBPU Peserta Bukan Pemerima Upah dan PBI dengan persyaratan jelas hasil rapat.

Hal itu perlu ditunda, kata dia, sebelum ada pembersihan data oleh pemerintah. Karena dia melihat Kementerian Sosial belum selesai melakukan cleansing data.

"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI, sebab cleansing data belum selesai," ujarnya.

Related

News 4875679699028848423

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item