Upah Minimum Povinsi DKI Jakarta Sekarang Rp 4,2 Juta, Sudah Tahu?
https://www.naviri.org/2019/11/upah-minimum-povinsi-dki-jakarta.html
Naviri Magazine - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, pada hari Jumat (1/11). Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp4,2 juta.
"Besarannya sekitar segitu (Rp4,2 juta)," kata Andri di DPRD DKI Jakarta.
Disnaker, kata Andri, juga bertekad menambah keterampilan berbisnis buruh dan kaum ibu, lewat pelatihan-pelatihan kewirausahaan. Serikat buruh pun, katanya, akan dilibatkan.
"Secara organisasi, kita baru dua gerai pekerja, kalau bisa diperbanyak dengan libatkan Serikat Buruh. Belajar bisnis lah, dia," tuturnya.
Andi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun klinik khusus bagi para pekerja. Tujuan pembangunan klinik guna meringankan biaya kesehatan jika para pekerja jatuh sakit.
"Rencananya, besok akan diundang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan serikat buruh, akan paparan soal yang akan dirikan klinik kesehatan," ujar dia. "Supaya memudahkan fasilitasnya. Ruang itu yang beri peluang untuk beri kesehatan pada pekerja. Toh, uang mereka juga."
Kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta tak sama dengan angka yang diidamkan serikat buruh. Mereka berharap UMP dinaikan hingga Rp4,6 juta.
Aspirasi itu diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Winarso, saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Angka ini juga sudah termasuk hitungan 78 poin kebutuhan yang disahkan Dewan Pengupahan Nasional. Diketahui, Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.
Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.