Iuran BPJS, Biaya Listrik, Harga Rokok, Sampai Tarif Ojol, Naik Semua!
https://www.naviri.org/2019/11/iuran-bpjs-biaya-listrik-harga-rokok.html
Naviri Magazine - Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol dalam waktu dekat. Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru, melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, enggan menggunakan istilah kenaikan tarif.
"Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ungkapnya. "Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif."
Terdekat, perubahan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai 2 November 2019. Ada ruas yang mengalami kenaikan, ada juga sebaliknya.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.
Ternyata tak hanya tarif tol saja yang naik di 2020, tapi juga masih ada kenaikan lain, seperti iuran BPJS Kesehatan, cukai rokok, hingga tarif ojek online (ojol).
BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan, berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Cukai Rokok
Dalam PMK teranyar, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA, mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Abumanan, mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.
Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.
Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.
Nantinya, harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Apalagi 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.
Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan, yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung oleh Grab dan Gojek, yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.