Ini Penyebab Proses Sidang Perceraian Bisa Sangat Lama
https://www.naviri.org/2019/06/proses-sidang-perceraian.html
Naviri Magazine - Tidak ada orang yang menginginkan rumah tangganya berakhir di pengadilan. Sayangnya, banyak pasangan yang mulanya saling cinta, berakhir dengan ketukan palu cerai dari hakim pengadilan. Usia pernikahan yang baru seumur jagung rentan terhadap konflik yang berujung perpisahan.
Sebenarnya, bagaimana mekanisme sebuah sidang perceraian? Apa saja faktor yang membuatnya menjadi proses yang memakan waktu? Dikutip dari kantorpengacara.co ternyata empat alasan inilah yang membuat sidang perceraian di Indonesia berjalan sangat lambat.
Pada Pengadilan Agama, ada 2 jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat jika yang mengajukan pihak istri, dan cerai talak jika yang mengajukan pihak suami.
Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama karena ada proses akhir yang disebut ikrar talak, yaitu pengucapan ikrar talak suami di hadapan persidangan, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Jika salah satu (suami atau istri) berada di luar kota, hal ini akan memengaruhi lamanya proses persidangan, karena saat mengirimkan panggilan sidang akan meminta bantuan pengadilan setempat di tempat tinggal suami atau istri tersebut.
Panggilan sidang dari pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu panggilan, terkadang menggunakan jasa pengiriman surat. Sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua pengadilan tersebut. Biasanya, minimal 2 minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut (minimal 3 hari sebelum persidangan).
Jika semua pihak hadir, jalan persidangan akan lama, karena akan terjadi proses jawab menjawab, setelah itu akan ada pembuktian dari kedua belah pihak. Berbeda jika pihak tergugat atau termohon tak pernah hadir, atau setelah mediasi tak pernah hadir lagi, maka persidangan akan berjalan relatif cepat, hanya 2–3 kali persidangan.
Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Misal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan tergugat tak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap. Maka majelis hakim akan menunda persidangan, dan dilanjutkan minggu depannya.