Ini Hal-hal yang Harus Ada Dalam Razia Resmi Kendaraan di Jalan
https://www.naviri.org/2019/06/ini-hal-hal-yang-harus-ada-dalam-razia.html
Naviri Magazine - Razia kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satu pasalnya memuat kewajiban petugas untuk melengkapi operasi tersebut dengan surat perintah resmi.
Dalam Pasal 2 PP tersebut, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan wajib dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri, atau menteri bagi pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut juga harus memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan.
2. Waktu pemeriksaan.
3. Tempat pemeriksaan.
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, dengan imbauan ini, jangan takut untuk meminta petugas untuk menunjukkan surat penugasan tersebut.