Sejarah Lengkap dan Fakta Bajak Laut di Dunia (Bagian 4)
https://www.naviri.org/2019/04/sejarah-bajak-laut-part-4.html
Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Sejarah Lengkap dan Fakta Bajak Laut di Dunia - Bagian 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Hukum dan kebiasaan para bajak laut
Tortuga adalah sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Haiti, yang dulunya bernama La Española, yang dikuasai oleh Santo Domingo. Pulau Tertuga memiliki luas area 220 km bujur sangkar, termasuk wilayah kekuasan para Bucaneerss Perancis, dengan semboyan "Persaudaraan La Costa". Nama Tortuga berarti ‘Kura-kura’.
Bajak laut terkenal sangat kejam dan memiliki aturan serta hukum yang mereka buat sendiri. Salah satu hukuman yang paling kejam, yang pernah ada, adalah hukuman dengan loncat dari sebatang baja yang diarahkan ke laut dari atas sebuah kapal.
Proses ini dilakukan dengan mengikat seorang tawanan dengan tali tambang di bagian tangan dan kaki, sehingga tidak bisa berenang. Seutas tambang lainnya diikat di bagian lengan, agar bisa ditarik dari atas kapal. Tawanan kemudian disumpal dengan lemak, agar air laut tidak masuk ke dalam perutnya. Tawanan lalu dilempar ke laut, sehingga terseret oleh arus laut yang deras pada saat kapal sedang berlayar.
Hukuman ini dilakukan beberapa kali dan dijaga agar tawanan tidak meninggal. Keadaan tawanan yang masih hidup dengan kondisi mengenaskan biasanya terjadi karena karam pada bagian kapal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk intimidasi dari kru kapal.
Salah satu bentuk hukuman lainnya adalah Marron, yakni meninggalkan seseorang di sebuah pulau terpencil dengan kondisi berpasir dan sedikit sumber kehidupan. Tawanan ditinggalkan di jalur navigasi perdagangan dengan sedikit air, makanan, dan sebutir peluru.
Tawanan itu pasti mati kelaparan atau terluka akibat mencoba bunuh diri, namun peluru tersebut tidak cukup dalam untuk membuatnya mati, karena bubuk mesiu yang ditinggalkan sedikit. Terkadang, pulau tersebut hilang ketika air laut pasang.
La Cofradía de los Hermanos de la Costa adalah sebuah ikatan persaudaran yang muncul di antara bajak laut. Tidak jelas siapa yang menjadi inspirator ikatan ini. Tetapi, hal yang pasti, ikatan ini dimulai sejak berdirinya Bucanneers yang diusir dari wilayah Spanyol pada tahun 1620.
Seperti halnya persatuan lain, mereka memiliki aturan dan hukum yang harus ditaati agar kehidupan tidak saling rusuh. Mereka bahkan tidak mengangkat seorang hakim yang ditunjuk sebagai pengadil dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, melainkan seorang pengadil dari Filbusteros paling tua yang dianggap bijak untuk menyelesaikan masalah.
Empat norma utama bajak laut di Tortuga
Dilarang berpikiran jelek terhadap negara (Tortuga) maupun agama, meskipun sebagian mereka tidak percaya agama.
Dilarang memiliki tanah secara perseorangan, dengan kata lain pulau adalah milik bersama.
Perkumpulan dilarang ikut campur terhadap urusan individu dari setiap anggota. Masalah pribadi harus diselesaikan secara pribadi. Tidak boleh ada paksaan untuk melaut, dan mereka harus ikut atas kemauan sendiri, dan boleh kapan saja meninggalkan perkumpulan dan kembali ke darat.
Tidak menerima wanita kulit putih di dalam pulau. Mereka hanya menerima wanita kulit hitam atau budak, agar para wanita tidak diperebutkan. Seluruh wanita yang sedang kosong (tidak punya pasangan) boleh dipakai siapa saja.
Seluruh anggota bajak laut memiliki hak dan kewajiban yang sama. Seorang kapten kapal harus melakukan ganti rugi atau membayar untuk setiap perkelahian yang ia lakukan di Tortuga. Kapten kapal hanya berjaya di kapal, sedangkan di darat mereka sederajat.
Para Bucanneer bersumpah setia untuk ikut andil dalam setiap perkelahian yang dilakukan rekannya melawan Spanyol dan Portugis. Jika salah satu di antara mereka mati, maka rekannya yang bertahan hidup akan menerima hartanya sebagai warisan.
Harta bajak laut
Bajak laut tidak pernah mengubur hartanya di dalam peti. Kebiasaan mereka adalah menghabiskan seluruh harta yang didapatkan, kemudian segera melakukan ekspedisi baru untuk mendapatkan harta lagi. Sebelum berlabuh, mereka akan membagi harta rampasan yang ada di atas kapal secara proporsional.
Mereka akan memberikan hukuman keras bagi para anggota yang kedapatan menyembunyikan harta rampasan sebelum dibagi di atas laut. Ada hadiah bagi mereka yang pertama kali mendarat di atas kapal lawan pada saat pembagian harta dilakukan. Upahnya adalah memiliki salah satu harta untuk pertama kali di atas kapal.