Perjanjian Segi Lima dan Pelarangan Senjata Kimia Dalam Perang
https://www.naviri.org/2019/04/perjanjian-segilima.html
Naviri Magazine - Perjanjian Segi Lima ditandatangani pada 6 Februari 1922. Perjanjian itu berisi kesepakatan bahwa penggunaan segala jenis gas kimia, bahan kimia beracun, mikrobiologi, dan gas pemati rasa dalam peperangan, dinyatakan terlarang.
Perjanjian itu ditandatangani oleh lima negara, yaitu AS, Inggris, Prancis, Jepang, dan Italia, dalam konferensi senjata internasional yang berlangsung di Washington.
Berdasarkan sejarah, penggunaan bahan kimia dan mikrobiologi sebagai senjata sebenarnya sudah sangat lama digunakan. Pada sekitar tahun 590 Sebelum Masehi, tentara Athena menggunakan mikrobiologi untuk menaklukkan kota Kirrha.
Tentara Romawi juga menggunakannya dalam berbagai pertempuran di sekitar tahun 130 Sebelum Masehi. Selain itu, kerajaan Mongol menggunakan mikrobiologi sebagai senjata dalam berbagai pertempuran di Asia dan di Timur Tengah.
Sebelum Perjanjian Segi Lima ditandatangani, pelarangan penggunaan senjata kimia dan mikrobiologi disepakati pertama kali oleh beberapa negara Eropa pada tahun 1675, yang dikenal dengan Perjanjian Strasbourg. Perjanjian itu kemudian diperbarui pada tahun 1874 di Brussel, lalu diperbarui lagi pada tahun 1899 dan 1907 di The Hague, Belanda.
Pasca Perang Dunia I, pembicaraan mengenai pelarangan senjata kimia dan mikrobiologi juga diperbincangkan dalam Perjanjian Versailles pada tahun 1919, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Segi Lima di Washington pada 1922.
Kemudian, pada Juni 1925, melalui protokol di Jenewa, Swiss, sebagian besar negara di dunia ikut menandatangani perjanjian untuk tidak menggunakan gas-gas pembunuh di dalam perang, yang berlaku secara internasional. Namun, dalam perjanjian tersebut, tidak menyebutkan pelarangan produksi, penyimpanan, maupun penjualan.
Baru pada tahun 1972, ditandatangani perjanjian khusus mengenai pelarangan penggunaan senjata biologi (Biological Weapon Convention atau BWC) sebagai alat peperangan.
Perjanjian tersebut meyebutkan pelarangan pengembangan, produksi maupun penyimpanan senjata biologi. Perluasan dari protokol Jenewa adalah pelarangan penggunaan senjata kimia, yang tertuang dalam Chemical Weapons Convention pada tahun 1993.