Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Khitbah (Meminang)

Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Khitbah (Meminang)

Naviri Magazine - Dalam beberapa dalil telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, di antaranya dapat dilakukan sendiri oleh seorang pria langsung kepada wanita ataupun dengan mewakilkan.

Kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang pria kepada keluarga atau wali pihak wanita. Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu dipahami ketika melakukan khitbah, antara lain:

Kebolehan melihat wanita yang dikhithbah

Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah, sebenarnya membawa banyak hikmah, di antaranya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.

Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu, karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut, tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan. (MR. Kurnia, 2005:23)

Tidak boleh mengkhithbah wanita yang masih dikhithbah pria lain

Seorang pria tidak boleh mengkhithbah wanita yang masih berada dalam khithbahan pria lain, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh pria yang pertama atau karena alasan syari lainnya, seperti meninggal dunia, dll. (Syamsudin Ramdhan, 2004:55).

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw: “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar di atas tawaran saudaranya, dan meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (HR. Abu Hurayrah)

Seorang wanita berhak menerima atau menolak khithbah

An-Nabhaniy mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dia berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.

Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (HR. Ibnu Abbas)

Adapun Abu Hurairah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut: “Rasulullah Saw bersabda, ’Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya.’ Para sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?’ Beliau menjawab, ’Izinnya adalah diamnya’.”

Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukkan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izin ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahan itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.

Tidak menandai khithbah dengan tukar cincin

Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri, sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat.

Menurut Muhammad Thalib (2002:48), bertukar cincin bukan cara Islam, melainkan cara bangsa Roma (Eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan cara umat Kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi.

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Nabi bersabda: “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah di antara keduanya boleh saling melakukan kebaikan, seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.

Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda: “Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Abu Hurairah)

Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab [33]:70)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]:30-31)

Related

Romance 5297685571352927773

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item