Singapura akan Mengatur dan Mengawasi Gerak-gerik Bitcoin
https://www.naviri.org/2019/03/singapura-akan-mengatur-bitcoin.html
Naviri Magazine - Pemerintah Singapura berencana mengatur transaksi mata uang virtual bitcoin, termasuk operator bursa dan mesin penjual otomatis bitcoin, guna menghindari risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Meneter Singapura mengatakan, pihaknya membutuhkan perantara yang memfasilitasi pertukaran mata uang digital untuk memverifikasi identitas pelanggan, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada satuan polisi di negara kota itu.
"Konsumen dan bisnis harus mencatat risiko yang lebih luas dalam berurusan dengan mata uang virtual dan harus memerlukan kehati-hatian," kata Wakil Direktur Otoritas Moneter Singapura, Ong Chong Tee, seperti dikutip dari Bloomberg.
Mata uang virtual, lanjut Chong Tee, nantinya akan tunduk pada aturan soal pertukaran dan bisnis yang berlaku di negara tersebut. Aturan tersebut akan memantau kebijakan di negara lain dan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh mata uang virtual.
Jika Singapura segera merealisasikan hal ini, mereka menjadi salah satu negara pertama yang mengatur bitcoin. Bitcoin selama ini bersifat desentralisasi. Artinya, tidak ada lembaga keuangan, bank sentral, atau pemerintah yang mengatur bitcoin dan segala aktivitasnya.
Reaksi pemerintah Singapura muncul setelah perusahaan pengelola bitcoin, Tembusu Terminals Pte, berjanji menghadirkan mesin otomatis untuk membeli bitcoin yang akan diletakkan di kawasan Boat Quay, Singapura.
Langkah ini juga diambil beberapa saat setelah bursa bitcoin terbesar di dunia, Mt. Gox, mengajukan perlindungan kebangkrutan kepada pemerintah Jepang dan Amerika Serikat.
Bursa bitcoin asal Tokyo itu mengaku sistemnya telah dibobol oleh peretas. Mt. Gox kehilangan total 850.000 bitcoin yang nilainya hampir 500 juta dollar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 750.000 bitcoin adalah milik nasabah dan 100.000 bitcoin lainnya adalah aset perusahaan.
Mt. Gox memiliki kewajiban utang sebesar 63,9 juta dollar AS, jauh melebihi total aset saat ini, yaitu 37,7 juta dollar AS. Dalam dokumen kebangkrutan Mt. Gox tercatat, ada 127.000 kreditor dan sebanyak 1.000 kreditor di antaranya berasal dari Jepang.
Sebelumnya, Otoritas Moneter Singapura menyatakan tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, dan telah memperingatkan adanya risiko besar dalam investasi bitcoin.