Semua yang Perlu Kamu Tahu Seputar Pegawai Negeri Sipil
https://www.naviri.org/2019/02/semua-yang-perlu-kamu-tahu-seputar-pns.html
Naviri Magazine - Banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Selain mendapat pekerjaan yang terhormat karena melayani negara dan masyarakat, menjadi PNS juga memungkinkan untuk mendapat gaji tetap yang relatif besar, karena ada berbagai tunjangan hingga jaminan pensiun. Berikut ini adalah uraian mengenai hal-hal penting seputar PNS.
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia
I/a - Juru Muda
I/b - Juru Muda Tingkat I
I/c - Juru
I/d - Juru Tingkat I
II/a - Pengatur Muda
II/b - Pengatur Muda Tingkat I
II/c - Pengatur
II/d - Pengatur Tingkat I
III/a - Penata Muda
III/b - Penata Muda Tingkat I
III/c - Penata
III/d - Penata Tingkat I
IV/a - Pembina
IV/b - Pembina Tingkat I
IV/c - Pembina Utama Muda
IV/d - Pembina Utama Madya
IV/e - Pembina Utama
Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya.
Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, di antaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baik, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian.
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
Pada tahun 2003, jumlah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara mencapai 3.995.000 orang. Data itu diragukan, karena ternyata ada 166.232 nama berbeda untuk orang yang sama.
Pegawai Negeri dan Partai Politik
Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa.
Secara formal, pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
Peraturan monoloyalitas PNS
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Ini Persyaratan Jika Ingin Melamar Kerja di Dirjen Pajak