Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Serta Denda Keterlambatan
https://www.naviri.org/2019/02/pajak-bumi-dan-bangunan.html
Naviri Magazine - Di antara berbagai pajak yang harus kita bayar setiap tahun, seperti misalnya pajak kendaraan bermotor, kita juga perlu membayar pajak bumi dan bangunan yang kita tempati.
Apa yang dimaksud Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Seperti namanya, PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
Pada perkembangannya, PBB Perdesaan dan Perkotaan telah menjadi pajak daerah. Dasar hukum tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan termuat dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.
PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, terkecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam penjelasan di atas, yang dimaksud “Bumi” adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contohnya adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud “bangunan” adalah konstruksi teknik yang tertanam atau melekat secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh yang termasuk bangunan yaitu gedung bertingkat, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, pusat perbelanjaan, anjungan minyak lepas pantai, emplasemen, dermaga, taman mewah, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, dan sebagainya.
Batas waktu pembayaran PBB rata-rata 31 Agustus
Rata-rata daerah menerapkan batas waktu pembayaran PBB pada 31 Agustus setiap tahunnya. Namun, ada pula daerah yang menggunakan batas waktu pembayaran berbeda. Untuk melakukan pembayaran PBB saat ini semakin mudah, karena Anda bisa melakukannya secara online.
Untuk pembayaran dengan cara offline bisa melalui Bank, Kantor Pos, atau melalui petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk secara resmi.
Sementara cara pembayaran online melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/internet banking/mobile banking atau fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB secara online yaitu melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.
Selain itu, tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank. Dan yang pasti, akan terhindar dari antrean di bank pada saat pembayaran PBB.
Sanksi apabila terlambat melakukan pembayaran PBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, jika terdapat tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda.
Denda administrasi sebesar 2 persen terhitung dari saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur dengan Iming-iming "Bangunan Hijau"