Mengenal dan Memahami Paten, Serta Perbedaannya dengan Hak Cipta
https://www.naviri.org/2019/02/mengenal-dan-memahami-paten.html
Naviri Magazine - Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses.
Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama, asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses, atau produk yang dipatenkan.
Contoh paten misalnya algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya, pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah proses, produk, atau ide, yang dipatenkan haruslah orisinil, dan belum pernah ada yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan sudah ada yang menemukan proses, produk, atau ide tersebut sebelumnya, maka hak paten dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya, “Saya izinkan Anda menggunakan paten saya, asalkan saya boleh menggunakan paten Anda”.
Akibatnya, hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft.
Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak, karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Baca juga: Mengenal Merek Dagang (Trademark) Beserta Contohnya