Memblokir Situs di Internet Tidak Menyelesaikan Masalah
https://www.naviri.org/2019/02/memblokir-situs-di-internet.html
Naviri Magazine - Dalam FGD (Focussed Group Discussion), Kabid NIR Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Valens Riyadi, memiliki pendapat bahwa kasus pencabulan, kekerasan seksual, sampai pedofilia, jangan selalu mengambinghitamkan internet.
Tidak sedikit orang yang secara langsung dan cepat mengaitkan kasus-kasus tersebut dengan bertebarannya konten pornografi di internet. Valens berpendapat bahwa korelasi tentang hal tersebut dapat sangat panjang untuk diperdebatkan, dan sering kali justru konteksnya melebar.
Memang, Valens tidak menyanggah apabila ada sisi negatif dari internet, namun dunia maya juga memiliki sisi positif yang menurutnya dapat digunakan masyarakat sebagai ajang peningkatan kewaspadaan terhadap banyak hal negatif, agar tidak terjadi atau dapat diminimalisir.
Menurutnya, justru sering kali kejahatan seksual bukan berawal dari website-website yang memiliki konten pornografi. Bahkan sarana komunikasi, jejaring sosial sampai dengan perangkat mobile seperti email, SMS, aplikasi chatting, Facebook, Twitter, forum, dan masih banyak lainnya, yang tidak luput menjadi sarana para pelaku untuk menjaring dan memikat korbannya.
Valens menegaskan bahwa dengan menutup akses konten yang dianggap pornografi bukan berarti aksi dan kasus kejahatan seksual akan berhenti dan hilang begitu saja, atau dapat mencegah terjadinya kasus dan aksi sejenis lainnya.
"Hal itu dikarenakan penyebaran konten porno tidak hanya dilakukan melalui internet saja, dan banyak dilakukan secara kelompok, dari orang ke orang melalui transfer via Bluetooth, copy file, email, MMS, pengiriman via aplikasi chatting, dan banyak lagi," jelasnya.
Oleh karenanya, kejahatan seksual terjadi bukan berdasarkan karena sang pelaku mengakses konten porno di internet, tetapi pada dasarnya sudah ada niat sebelumnya untuk melakukan hal tersebut.
Baca juga: YouTube Menggelontorkan Rp11 Triliun untuk Akuisisi Twitch