Perlu Tahu, 23 Emiten Ini Dinyatakan Tidak Syariah Lagi
https://www.naviri.org/2019/02/emiten-ini-dinyatakan-tidak-syariah.html
Naviri Magazine - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendepak 23 emiten dari daftar efek syariah (DES). Seperti diketahui, secara berkala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kajian terhadap saham-saham yang masuk ke dalam DES.
Berikut emiten-emiten yang terdepak dari daftar DES:
- PT Agis Tbk
- PT Argo Pantes Tbk
- PT Berlina Tbk
- PT Damai Indah Golf
- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk
- PT Gozco Plantations Tbk
- PT Indonesia Air Transport Tbk
- PT Intraco Penta Tbk
- PT Island Concepts Indonesia Tbk
- PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk
- PT Jembo Cable Company Tbk
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- PT MNC Investama Tbk
- PT MNC Sky Vision Tbk
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- PT Pembangunan Graha Lestari Indah
- PT Panasia Indo Resources Tbk
- PT Sarana Mediatama Metropolitan Tbk
- PT Suryamas Dutamakmur Tbk
- PT Tirta Mahakam Resources Tbk
- PT Tunas Baru Lampung Tbk
- PT Visi Media Asia Tbk
Selain itu, ada 10 perusahaan lain yang keluar dari DES, karena OJK belum menerima laporan keuangan dari emiten bersangkutan.
Mereka adalah:
- PT Bakrieland Development Tbk
- PT Buana Listya Tama Tbk
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
- PT Metroo Realty Tbk
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- PT Sorini Agro Asia Corporino Indonesia Tbk
- PT Renewable Power Indonesia
- PT Tri Banyan Tirta Tbk
- PT Zebra Nusantara Tbk
Baca juga: Karena Mengandung Bahan Berbahaya, Mainan Anak Wajib Penuhi SNI