Daerah-daerah yang Menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan
https://www.naviri.org/2019/02/daerah-daerah-yang-menggratiskan-pajak-bumi.html
Naviri Magazine - Pajak Bumi dan Bangunan, yang biasa disingkat PBB, adalah kewajiban warga negara untuk membayar pajak atas tanah atau bangunan yang dimiliki/ditempati. Pajak ini dibayar setiap tahun, dan besaran pajak biasanya ditentukan dari luas tanah serta kualitas bangunan. Dengan kata lain, semakin mewah rumah, biasanya juga semakin mahal pajaknya.
Meski begitu, tidak semua daerah mewajibkan Pajak Bumi dan Bangunan. Ada beberapa daerah di Indonesia yang menggratiskan pajak tersebut, khususnya untuk golongan tertentu. Daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Semarang, Palembang, dan Bandung. Berikut penjelasannya.
DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat kebijakan pembebasan PBB yang berlaku untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar serta memiliki luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi. Tanah dan bangunan tersebut juga tidak boleh berada di area perumahan atau cluster.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp1 miliar (Satu Miliar Rupiah).
Semarang
Pemerintah Kota Semarang membebaskan PBB untuk tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp130 juta mulai tahun ini. Namun, apabila masih ada tunggakan PBB, tetap harus dilunasi terlebih dulu. Sementara untuk tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp130 juta, tetap harus membayar PBB.
Palembang
Daerah lain yang menggratiskan PBB untuk golongan tertentu adalah Palembang. Pemerintah Kota Palembang membebaskan kewajiban PBB yang nilainya di bawah Rp100.000. Kebijakan ini berlaku mulai 2018.
Bandung
Pemerintah Kota Bandung membebaskan warga miskin dari kewajiban untuk membayar PBB per tanggal 1 Juni 2017. Warga miskin yang dimaksud adalah yang tercatat di Dinas Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.