Buat Para Pengendara, Ini Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Buat Para Pengendara, Ini Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Naviri Magazine - Saat berkendara di jalan raya, entah menggunakan mobil atau sepeda motor, selalu ingatlah untuk mematuhi aturan. Pasalnya, jika nekat melanggar, ada sanksi yang harus diterima, yaitu denda. Hal ini bisa karena adanya operasi lalu lintas atau pun tidak ada operasi lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:

1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor, terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas, terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 yang diteken Presiden SBY adalah sebagai berikut:

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj. Lalu, untuk di kawasan perkotaan, kecepatan maksimal 50 kpj. Sedangkan di kawasan permukiman, kecepatan paling tinggi adalah 30 kpj. Lalu, untuk kelas III B maksimal 80 kpj, kelas III C maksimal 60 kpj, kelas II dan III A maksimal 70 kpj, dan seterusnya.

8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Tidak memakai sabuk keselamatan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca juga: Mengenali Tanda Kopling Mobil Manual Sudah Perlu Diganti

Related

Automotive 8405990253738900174

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item