Amerika Pernah Melarang Minuman Keras, tapi Gagal Total
https://www.naviri.org/2019/02/amerika-pernah-melarang-minuman-keras.html
Naviri Magazine - Amandemen ke-18 Undang-Undang Dasar Amerika Serikat berisi larangan pembuatan, penjualan, dan/atau distribusi minuman keras di wilayah AS.
Amandemen itu disahkan pada 16 Januari 1919, karena penggunaan minuman keras di Amerika waktu itu telah sangat memprihatinkan. Orang-orang mabuk di mana-mana, dan tingkat kejahatan meningkat seiring makin banyaknya konsumen minuman keras.
Sebenarnya, upaya pelarangan penjualan dan distribusi minuman keras telah dimulai sejak awal abad ke-19, ketika masyarakat telah menyaksikan kerusakan yang timbul akibat alkohol.
Namun baru pada akhir abad ke-19 kelompok anti-alkohol berhasil meraih posisi kuat dalam politik, dan semakin menguat pada tahun 1917. Puncaknya, Kongres AS kemudian mengesahkan Amandemen ke-18 tersebut.
Namun, meski begitu, pemerintah AS tetap tidak berdaya melawan distribusi alkohol yang telah menggurita di negaranya. Meski undang-undang pelarangan telah disahkan, konsumsi minuman keras tidak pernah berhenti.
Antiklimaksnya, pada tahun 1933, Amandemen ke-21 disahkan, yang isinya adalah “meralat” isi Amandemen ke-18, yang artinya minuman keras boleh beredar bebas kembali.
Baca juga: Aruba, Tempat yang Mengenakan Pajak Paling Tinggi di Dunia