Penjelasan di Balik Utang Indonesia yang Makin Menumpuk
https://www.naviri.org/2019/01/penjelasan-di-balik-utang-indonesia.html
Naviri Magazine - Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak berbeda dengan negara-negara berkembang lain, yaitu terus berupaya membangun infrastruktur negeri, agar terus maju dan berkembang. Dalam upaya itu, tentu dibutuhkan biaya yang besar, dan dalam hal itulah pemerintah kemudian berutang.
Belakangan, berita soal utang Indonesia yang dinilai menumpuk, ramai diperbincangkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sampai harus “turun tangan” menjelaskan soal posisi utang negara. Namun, apa benar utang Indonesia saat ini bisa dikatakan menumpuk? Bagaimana dengan negara lainnya?
Dalam penjelasannya melalui akun Facebook resminya, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhatian politisi dan beberapa ekonom mengenai kondisi utang beberapa bulan terakhir sungguh luar biasa.
Dikatakan luar biasa karena isu ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang, sehingga masyarakat melalui media sosial juga ikut terpengaruh dan sibuk membicarakannya.
Perhatian elit politik, ekonom dan masyarakat terhadap utang, kata Sri Mulyani, tentu sangat berguna bagi Menteri Keuangan, selaku pengelola keuangan negara untuk terus menjaga kewaspadaan, agar yang dikhawatirkan, yaitu terjadinya krisis utang, tidak menjadi kenyataan.
Namun, ia menilai semua pihak perlu mendudukkan masalah, agar masyarakat dan elit politik tidak terjangkit histeria dan kekhawatiran berlebihan, yang menyebabkan kondisi masyarakat menjadi tidak produktif.
“Kecuali kalau memang tujuan mereka yang selalu menyoroti masalah utang adalah untuk membuat masyarakat resah, ketakutan dan menjadi panik, serta untuk kepentingan politik tertentu. Upaya politik destruktif seperti ini sungguh tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang baik dan membangun,” katanya.
Ia mengajak semua pihak untuk mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara, karena utang adalah salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian. Utang bukan merupakan tujuan, dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian.
“Mereka yang membandingkan jumlah nominal utang dengan belanja modal atau bahkan dengan belanja infrastruktur, juga kurang memahami dua hal. Pertama, belanja modal tidak seluruhnya berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, namun juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dana transfer ke daerah yang meningkat sangat besar, dari Rp573,7 triliun pada 2015 menjadi Rp766,2 triliun pada 2018, sebagian yaitu sebesar 25 persen diharuskan merupakan belanja modal, meski belum semua Pemerintah Daerah mematuhinya.
Kedua, dalam kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal. Karena, untuk dapat membangun infrastruktur, diperlukan institusi dan perencanaan yang dalam kategori belanja adalah masuk dalam belanja barang.
Salah kesimpulan
Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, pernyataan bahwa ‘tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya’ adalah kesimpulan yang salah.
Selain melihat neraca, dalam melihat utang perlu juga melihat keseluruhan APBN dan keseluruhan perekonomian. Bila diukur dari jumlah nominal dan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), defisit APBN dan posisi utang pemerintah terus dikendalikan (jauh) di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
Defisit APBN tahun 2016, yang sempat dikhawatirkan akan melebihi 3 persen PDB, dikendalikan dengan pemotongan belanja secara drastis, hingga mencapai Rp167 triliun. Langkah tersebut telah menyebabkan sedikit perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Tahun 2017, defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,92 persen PDB, berhasil diturunkan menjadi sekitar 2,5 persen. Tahun 2018, target defisit pemerintah kembali menurun menjadi 2,19 persen PDB.
“Pada kurun 2005-2010, saat masa saya menjabat Menteri Keuangan sebelum ini, Indonesia berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB, dari 47 persen ke 26 persen. Suatu pencapaian yang sangat baik, dan APBN Indonesia menjadi semakin sehat, meski jumlah nominal utang tetap mengalami kenaikan,” imbuh Sri Mulyani.
Keseimbangan primer
Demikian juga dengan kekhawatiran mengenai posisi keseimbangan primer, ia menilai pemerintah dalam berbagai penjelasan menyatakan akan menurunkan defisit keseimbangan primer, agar APBN menjadi instrumen yang sehat dan sustainable.
Buktinya, pada tahun 2015, keseimbangan primer mencapai defisit Rp142,5 triliun, menurun pada tahun 2016 menjadi Rp125,6 triliun, dan kembali menurun pada tahun 2017 sebesar Rp121,5 triliun. Untuk tahun 2018, pemerintah menargetkan keseimbangan primer menurun lagi menjadi Rp87,3 triliun.
“Tahun 2019 dan ke depan, kita akan terus menurunkan defisit keseimbangan primer, untuk mencapai nol atau bahkan mencapai surplus,” ungkap Sri Mulyani.
Namun memang, jika dibandingkan dengan PDB, rasio utang Indonesia justru membengkak dalam kurun 4 tahun terakhir. Pada 2014, rasio utang tercatat sebesar 25,84 persen dari PDB. Setahun kemudian, naik menjadi 27,43 persen. Pada 2016 menjadi 27,96 persen, dan tahun 2017 terus membengkak di angka 29,2 persen.
Di sisi lain, meski menanjak, kondisi rasio utang Indonesia terhadap PDB masih terbilang aman. Pasalnya di beberapa negara lain, bahkan yang masuk kategori negara maju, rasio utangnya malah lebih mengkhawatirkan dibandingkan Indonesia. Meski begitu, tentu saja, kita berharap pemerintah Indonesia tidak terus menerus menumpuk utang, agar masyarakat juga tidak terus menerus khawatir.
Baca juga: Persoalan Pajak untuk Selebgram dan YouTuber di Indonesia