Nasib Para Penjahat Perang Nazi-Jerman yang Kini Masih Hidup
https://www.naviri.org/2019/01/nasib-para-penjahat-perang-nazi-jerman.html
Naviri Magazine - Perang Dunia II telah lama lewat, dan Adolf Hitler telah lama mati. Namun, ada banyak anak buahnya—yang menjadi bagian dari Nazi—yang masih hidup, dan mereka melarikan diri untuk bersembunyi. Meski begitu, mereka terus dicari, hingga akhirnya ditemukan. Usia mereka kini telah renta, namun tetap diajukan ke pengadilan perang.
Sebanyak 30-an mantan penjaga kamp konsentrasi Auschwitz, Polandia, selama Perang Dunia II, diajukan ke pengadilan atas tuduhan terlibat kejahatan perang. Kantor Investigasi Penjahat Perang Nazi mengirimkan berkas penyidikan, termasuk rekomendasi kejahatan para tersangka, kepada pihak kejaksaan. Para penjaga itu diduga terlibat dalam pembantaian 1,1 juta warga Yahudi di Auschwitz.
Kepala Penyidik, Kurt Schrimm, menyebutkan, sebagian para tersangka penjaga kamp Auschwitz itu sudah berusia 97 tahun sekarang. Namun, mereka tetap akan dikenai tuduhan telah membantu pembunuhan.
Kantor Schrimm, yang berlokasi di Ludwigsburg, kota di barat daya Jerman, telah melakukan lebih dari 7.000 pembuktian atas para pelaku kejahatan perang, selama kekuasaan Nazi di Jerman. Namun, kantor ini tak punya kekuasaan mengajukan tuntutan di pengadilan. Meski demikian, sambutan hangat diberikan para keluarga korban kamp konsentrasi tersebut ke kantor ini.
"Pelaku kejahatan perang atas kemanusian ini tidak boleh tidak dihukum," ujar Ulrich Sander, dari Asosiasi Korban dari Rezim Nazi. Kantor penyidikan ini didirikan pada 1958, dan pada tahap awal mereka berhasil mengidentifikasi 49 mantan penjaga kamp konsentrasi Aischwitz-Birkenau, di wilayah Polandia yang diduduki Nazi Jerman.
Terkait 30 penjaga kamp Auschwitz, sejauh ini 7 orang di antaranya diketahui tinggal di luar Jerman, termasuk 1 di antaranya tinggal di Israel. Sedangkan 2 tersangka lain belum diketahui keberadaannya. Penyidikan atas peran masing-masing penjaga masih terus dilakukan.
Lebih dari 6.000 personel SS, pasukan khusus Nazi Jerman, berada di Auschwitz, di mana sekitar 1,1 juta warga Yahudi dan warga lainnya tewas dalam kamar gas, atau karena kerja paksa, sakit, dan kelaparan. Setelah lebih dari 60 tahun, pengadilan Jerman hanya menjatuhkan hukuman atas penjahat Nazi Jerman yang terbukti secara personal melakukan tindakan pembunuhan.
Namun, sejak 2011, kasus juga dikenakan kepada penjaga dan petugas lainnya yang ikut membantu terjadinya pembunuhan itu. Pada 2011, pengadilan di Munich, Jerman, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas John Demjanjuk, karena bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap lebih dari 28.000 warga Yahudi di kamp Sobibor. Dia ketika itu menjadi penjaga di sana.
Sejak pengadilan Nuremberg pada 1945-1946, sekitar 106.000 tentara Jerman atau warga asing yang menjadi tentara Nazi telah diajukan pada tuduhan kejahatan perang. Sekitar 13.000 dari mereka terbukti bersalah, dan sekitar setengahnya dijatuhi hukuman.
Baca juga: Cerita Keluarga Yahudi yang Menjadi Tetangga Adolf Hitler