Memahami Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu BPJS
https://www.naviri.org/2019/01/kartu-indonesia-sehat.html
Naviri Magazine - Sakit atau datangnya penyakit bisa terjadi kapan saja, dan kadang orang yang mengalaminya sedang tidak siap. Ketika itu terjadi, orang bisa panik. Bagaimana pun, penyakit butuh penyembuhan, dan upaya itu tentu membutuhkan biaya. Jika sedang tidak ada biaya, penyakit bisa tak tertangani, dan bisa jadi tambah parah. Di situlah kemudian pemerintah hadir melalui Kartu Indonesia Sehat dan BPJS.
BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua hal yang tak asing di telinga kita ketika berbicara mengenai asuransi kesehatan. Sering kali keduanya terdengar sama, karena fungsinya yang ditawarkan, yaitu menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
KIS merupakan sebuah kartu yang diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, sebagai kartu yang menjamin kesehatan masyarakat miskin, tanpa membayar iuran, dan dapat digunakan dimana saja, tidak terbatas seperti BPJS. KIS juga dikenal sebagai BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu, dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 atau kelas yang tertinggi bertarif Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 30.000.
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan. BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan.
Berbeda dengan BPJS umumnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) hadir pada tahun 2014. KIS ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Hal yang menonjol dari KIS adalah kartu jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan iuran kepada pesertanya atau gratis, dan dapat digunakan dimana saja, baik puskesmas, klinik ataupun rumah sakit, tanpa harus memerlukan surat rujukan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Selain itu, Kartu Indonesia Sehat bisa digunakan lintas wilayah (di mana saja).
Keduanya terlihat serupa, tapi tentunya ada perbedaan diantaranya. Berikut adalah perbedaan antara BPJS dan KIS.
Perbedaan BPJS dan KIS
KIS merupakan program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS merupakan badan pengelolanya.
KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu, sedangkan kartu jaminan kesehatan yang dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia, baik mampu ataupun kurang mampu.
Wilayah pemakaian KIS bebas, dan BPJS terbatas. KIS merupakan kartu yang bisa digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit di manapun yang tersebar di wilayah Indonesia, sedangkan kartu JKN yang dikelola oleh BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan.
Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan, sedangkan kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika kondisi benar-benar sedang sakit atau dirawat.
KIS merupakan kartu kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS, terdapat biaya yang harus dibayar setiap bulannya.
Baca juga: Indonesia, Negara dengan Media Massa Terbanyak di Dunia