Perlu Tahu, Biaya Jasa Pengiriman Barang Naik Hingga 40 Persen

Perlu Tahu, Biaya Jasa Pengiriman Barang Naik Hingga 40 Persen

Naviri Magazine - Para pedagang online mengandalkan biro jasa ekspedisi yang melayani pengiriman barang ke berbagai tujuan. Ongkos kirim biasanya dihitung per kilo—semakin berat, semakin mahal. Kini, sejumlah perusahaan ekspedisi ramai-ramai menaikkan tarif layanan antar hingga 40 persen pada awal 2019. Kebijakan ini diklaim sebagai dampak kenaikan harga kargo pesawat.

PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), misalnya. Per Selasa 15 Januari, perusahaan resmi menaikkan tarif pengiriman barang dengan kisaran 10 persen hingga 40 persen, dan berlaku untuk pengiriman dari wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh Indonesia, khususnya yang menggunakan pesawat.

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES, dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek ke seluruh tujuan dalam negeri.

Sementara, untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek, tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan, dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.

Menurut Presiden Direktur JNE, M Feriadi, kenaikan tarif kargo maskapai penerbangan menjadi sebab naiknya biaya jasa ekspedisi yang disediakan oleh perusahaan. Ditambah, perusahaan sudah tiga tahun tidak melakukan penyesuaian harga pengiriman.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan agar JNE dapat terus memberikan pelayanan prima, sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan dapat dikirimkan ke semua tujuan.

"Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, serta melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan," ujar Feriadi dalam keterangan resmi.

Kenaikan tarif ini, lanjut Feriadi, bukan hanya dilakukan oleh JNE, tetapi ?bersama-sama dengan perusahaan sejenis lainnya, yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Penyesuaian tarif pengiriman ini dilakukan pada Januari 2019, sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018. Penyesuaian ini dilakukan agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.

Selain JNE, upaya menaikkan tarif layanan juga dilakukan oleh PT Global Jet Express atau yang dikenal sebagai J&T Express. J&T telah melakukan penyesuaian tarif per tanggal 1 Desember 2018.

Public Relation Officer J&T, Elena, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kenaikan tarif layanan surat muatan udara (SMU) jauh-jauh hari, dan pemberitahuannya sudah diumumkan melalui laman perusahaan.

Meski kenaikan beban biaya SMU berlaku bagi ekspedisi via udara, namun Elena menjelaskan bahwa secara nasional penyesuaian tarif pun diratakan untuk seluruh pengiriman via transportasi darat maupun laut.

"Penyesuaian tarif terpaksa kami lakukan, karena adanya peningkatan beban biaya SMU," terang Elena.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, biaya pengiriman paket melalui J&T dengan berat 1 kg dari Jakarta ke Denpasar bertarif sekitar Rp22.000. Kini, berdasarkan perhitungan yang ditetapkan di situs jet.co.id, tarifnya menjadi Rp25.000. Naik Rp3.000 atau sekitar 12 persen dari tarif sebelumnya.

Peningkatan tarif kargo sudah terjadi sejak akhir 2018 lalu secara bertahap. Distrik Manager Sriwijaya Air Solo, Taufik Sabar, mengatakan kenaikan terjadi sekitar tiga kali lipat dari harga sebelumnya. Meski ada kenaikan tarif, ia mengklaim layanan kargo masih diminati.

"Peningkatannya terjadi secara bertahap. Kenaikan dari Rp2.000 per kg ke Rp6.000. Tapi harga relatif hampir sama, tidak ada perang harga," kata dia.

Jangan monopoli

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau JNE jangan sampai memonopoli bisnis pengiriman barang. Hal ini merespons rencana kenaikan tarif pengiriman barang melalui JNE dari Jabodetabek ke wilayah lain.

“JNE sudah bagus, tiba-tiba bagus sendiri. Saya harap dia jangan monopoli, menetapkan tarif seenaknya sendiri,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi, perubahan ongkos kirim JNE berimbas kepada perusahaan lain yang turut bermain di bidang pengiriman barang. Oleh karena itu, Kemenhub berencana memanggil perwakilan JNE untuk membicarakan kabar penyesuaian tarif tersebut.

Mantan Dirut Angkasa Pura II itu akan memberi saran kepada perusahaan pengiriman barang tersebut, jika kenaikan tarif yang ditetapkan dinilai berlebihan. Kementerian juga bakal memetakan bisnis kargo JNE yang selama ini belum menjadi fokus perhatian pemerintah.

Baca juga: Perlu Tahu, Pedagang Online Akan Dikenai Pajak 10 Persen

Related

News 2289049614778948078

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item