Di Uni Emirat Arab, Rakyat Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
https://www.naviri.org/2019/01/di-uni-emirat-arab-rakyat-tidak-dikenai-pajak.html
Naviri Magazine - Uni Emirat Arab termasuk negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia, selain negara pengekspor minyak mentah terbesar di dunia. Pemerintah Uni Emirat Arab mengenakan pajak sebesar 55 persen untuk perusahaan minyak, dan 20 persen untuk bank asing.
Dari pungutan pajak terhadap perusahaan minyak dan bank asing saja, pemerintah telah mendapatkan 80 persen pajak untuk negara. Penerimaan lain didapat dari bea cukai sebanyak 12 persen.
Kemudian, pemerintah Uni Emirat Arab mengenakan pajak sebesar 50 persen untuk minuman beralkohol. Jika seseorang mengantongi izin pembelian minuman beralkohol, dan membelinya untuk diminum di rumah, akan dikenai tambahan pajak 30 persen lagi.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan warga negara Uni Emirat Arab diwajibkan membayar kontribusi bulanan sebesar 12,5 persen dari gaji pokok karyawan, untuk biaya keamanan sosial dan dana pensiun. Di luar pajak-pajak yang telah disebutkan, tidak ada pajak penghasilan untuk perorangan.
Baca juga: Kisah Indische Partij, Organisasi Politik Pertama di Hindia Belanda