Punya Kendaraan di Jepang Adalah Hal Sulit, Ini Alasannya
https://www.naviri.org/2018/12/punya-kendaraan-di-jepang.html
Naviri Magazine - Di Indonesia, memiliki kendaraan semisal mobil adalah urusan mudah, asal punya uang. Tinggal datang ke dealer, membayar, dan mobil pun bisa langsung dikendarai sambil menunggu surat-surat kendaraan—BPKB dan STNK—diterbitkan. Setahun sekali, pemilik kendaraan tinggal bajar pajak, dan lima tahun sekali perlu memperbarui STNK serta mengganti pelat nomor kendaraan.
Tapi urusan memiliki mobil di Jepang tidak semudah itu.
Pemerintah Jepang punya kebijakan khusus soal legalitas kendaraan bermotor. Setiap mobil di Jepang harus mendapatkan sertifikat shaken—uji layak jalan dan emisi setiap dua tahun sekali, untuk mendapatkan izin melintas di jalan raya. Kendaraan akan berstatus ilegal jika digunakan setelah masa berlaku shaken habis.
Melansir Jalopnik, mobil harus melalui serangkaian pengujian di bengkel-bengkel yang memiliki izin buat melakukan inspeksi. Rentetan pengetesan meliputi uji jalan di kecepatan 40 km/jam, uji emisi, kelaikan rem, lampu-lampu, dan kesehatan sasis.
Buat mengikuti pengetesan tersebut, pemilik mobil dikenai biaya sekitar 700 dolar Amerika, tergantung kapasitas mesin, dimensi, dan kondisi mobil.
Di samping itu, tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan di Jepang bukan berdasarkan tanggal penerbitan dokumen. Pemerintah Jepang menetapkan setiap kendaraan yang terdaftar sebelum 1 April wajib menunaikan pajak, selambatnya pada 31 Mei di tahun yang sama.
Lain cerita dengan kendaraan yang dokumennya diterbitkan selepas 1 April, bisa membayar pajak dari satu bulan setelahnya, sampai akhir Maret tahun berikutnya.
Baca juga: Punya Kendaraan di Australia, Urusannya Ribet Setengah Mati