Punya Kendaraan di Australia, Urusannya Ribet Setengah Mati
https://www.naviri.org/2018/12/punya-kendaraan-di-australia-urusannya-ribet.html
Naviri Magazine - Di Australia tentu ada banyak orang yang punya kendaraan, sama seperti di negara-negara lain. Namun, memiliki kendaraan di Australia tampaknya tidak semudah di negara-negara lain, khususnya di Indonesia.
Jika kita tinggal di Australia, dan memiliki kendaraan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah urusan pajak. Jangan sampai kendaraan kita telat pajak, karena urusannya akan sangat ribet. Lalu ada pula yang disebut dokumen registrasi, yang juga harus diperbarui secara berkala.
Di Australia, pemilik kendaraan yang terlambat memperbarui dokumen registrasi dalam kurun waktu 1 hari sampai 3 bulan masih bisa memperpanjang dokumen kepemilikannya. Jika terlambat lebih dari tiga bulan, prosesnya lebih rumit.
Departemen Transportasi di New South Wales dan Australia Barat menerapkan peraturan yang sama. Setiap kendaraan bermotor yang dokumennya non-aktif lebih dari tiga bulan, identitasnya dianggap hangus sehingga tidak bisa diperbarui. Pemilik kendaraan harus mengajukan pembuatan dokumen, layaknya kendaraan baru.
“Anda (pemilik kendaraan) tidak bisa berkendara di jalan raya, dan harus mengembalikan plat nomor kepada departemen transportasi agar tidak mendapatkan penalti. Untuk kembali mendapatkan lisensi, kendaraan harus melewati pengujian,” tulis laman Departemen Transportasi Australia Barat.
Penghapusan identitas juga berlaku buat kendaraan yang masa berlaku dokumennya habis lebih dari 15 hari, kemudian kedapatan parkir di pinggir jalan raya. Polisi akan mengambil plat nomor, dan pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dokumen baru—seperti kendaraan yang masa berlaku dokumennya habis lebih dari tiga bulan.
Selain dibebani pajak, kendaraan di Australia juga harus terdaftar pada polis asuransi dari pihak ketiga (non-pemerintah). Asuransi tersebut digunakan untuk menanggung kerugian, seperti kerusakan properti atau biaya pengobatan korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang asuransi.
Baca juga: Memahami Pentingnya STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor