Memahami Pentingnya STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

 Memahami Pentingnya STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

Naviri Magazine - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia, entah mobil atau sepeda motor, pasti akan dilengkapi STNK dan BPKP, dua dokumen penting yang menjadi bukti bahwa kepemilikan kendaraan bermotor itu memang sah dan legal. BPKB adalah bukti kepemilikan, sementara STNK adalah bukti legalitas kendaraan.

Saat berkendara di jalan raya, BPKB tentu tidak perlu dibawa. Namun STNK wajib dibawa, bersama SIM. Karenanya, saat ada operasi lalu lintas, dua hal itu—STNK dan SIM—selalu ditanyakan.

Bila merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK merupakan dokumen legitimasi sebuah kendaraan bermotor yang harus diperbaharui setiap tahun.

“STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.” bunyi Pasal 37 (3) peraturan tersebut.

Proses perpanjangan STNK berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Singkatnya, STNK bisa diperpanjang setelah PKB ditunaikan.

Pihak kepolisian berhak melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis. Hal itu sesuai dengan pasal 47 (1) Perkap Nomor 5 Tahun 2012 yang menitahkan, “Ranmor yang telah diregistrasi harus diawasi secara berkala dan insidental.”

Inspeksi dan penertiban STNK sejatinya tidak melulu soal penerimaan pajak. Polisi bertujuan memastikan kendaraan tersebut sah kepemilikannya, bukan hasil pencurian atau penggelapan.

Saat ini, STNK yang masa yang berlakunya habis dianggap tidak sah, sehingga pemilik kendaraan bisa dijerat Pasal 288 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termaktub dalam pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi STNK yang sah bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

Belakangan, muncul wacana sanksi terhadap para penunggak pajak kendaraan, dengan cara tak memperpanjang STNK. Wacana atau rencana itu cukup beralasan. Selain aspek keamanan yang jadi ranah kepolisian, ihwal tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang jadi kepentingan pemerintah daerah, barangkali jadi pertimbangannya.

DKI Jakarta misalnya, dari seluruh kewajiban pajak kendaraan bermotor Rp8,6 triliun tahun ini, ada sebanyak Rp1,6 triliun belum dibayar atau menunggak. Jumlahnya meningkat dari posisi 2016 yang hanya Rp1,1 triliun.

Dalam skala yang lebih kecil, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat misalnya, khususnya di Kabupaten Bandung 2 Soreang, dari 500 ribu potensi pajak kendaraan bermotor pada 2017, tercatat ada 26,63 persen atau 157 ribu kendaraan yang pajaknya menunggak. Pada 2018 angka tersebut meningkat menjadi 34 persen.

Baca juga: Mengapa Harga Kendaraan Berbeda dengan Harga di Fakturnya

Related

Automotive 3855898989462509103

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item