Memahami PPh 21 atau Pajak Penghasilan untuk Pekerja Lepas

Memahami PPh 21 atau Pajak Penghasilan untuk Pekerja Lepas

Naviri Magazine - Banyak orang yang saat ini bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas. Bisa jadi, pekerjaan lepas itu memang pekerjaan utamanya, atau bisa jadi pula hanya sebagai pekerjaan sampingan. Terlepas apakah pekerjaan itu sebagai pekerjaan utama atau sampingan, pekerjaan tersebut akan dikenai PPh 21 atau pajak khusus yang dikenakan pada pekerjaan lepas.

Pajak Penghasilan adalah nilai pajak yang dikenakan oleh negara atas pendapatan yang diterima oleh wajib pajak bersifat pribadi, dan terkait dengan pekerjaan atau kegiatan jasa yang dilakukan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 umumnya dibebankan kepada wajib pajak pribadi, yang memiliki pekerjaan tetap. Secara umum, di Indonesia ada tiga model yang digunakan sebagai cara menghitung PPH 21.

Pertama, Model Gross, yaitu potongan pajak yang ditanggung oleh seseorang berdasarkan jumlah pajak penghasilannya.

Kedua, Gross Up, yaitu cara pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan dengan cara memberikan tunjangan pajak yang sama besar nilainya, dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Ketiga, model Net, yaitu pemotongan pajak karyawan yang prosesnya ditanggung oleh perusahaan.

Menghitung pajak penghasilan pribadi bagi pekerja lepas

Secara umum, PPH 21 biasanya identik dengan wajib pajak yang memiliki status pekerjaan sebagai pegawai tetap.

Sementara itu, bagi yang bekerja paruh waktu atau pekerja lepas, biasanya akan bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghitung PPH 21 untuk pekerjaan yang mereka jalani.

Ternyata, meskipun berstatus sebagai pekerja lepas, seseorang yang memiliki status pekerjaan seperti ini tetap diwajibkan membayar pajak. Lalu, bagiamana menghitung pajak penghasilan pribadi bagi orang yang memiliki status sebagai pekerja tidak tetap?

Seorang pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas identik dengan seseorang yang yang mendapatkan penghasilan jika pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari, jumlah hasil pekerjaan, atau menyelesaikan jenis pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Lalu, seperti apa syarat seorang pekerja tidak tetap diwajibkan atau tidak wajib membayarkan Pph 21?

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, seorang pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar bulanan, dan dalam satu bulan tidak lebih dari Rp. 4.500.000, akan dibebaskan dari pembayaran Pph 21.

Pemerintah pun mengatur beberapa ketentuan tentang apakah seorang pekerja tidak tetap harus membayarkan pajak.

Jika kita merupakan bagian dari masyarakat yang kerap melakukan pekerjaan tidak tetap atau freelance, pastikan untuk mengetahui beberapa ketentuan berikut ini:

Pekerja tidak tetap tidak dibebani pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari tidak melebihi Rp 300.000.

Potongan terhadap pajak dilakukan, apabila seorang pekerja tetap telah memiliki penghasilan dalam sehari lebih dari Rp 450.000.

Jika seorang pengawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan melebihi Rp 4.500.000, maka jumlahnya akan dikurangi dari penghasilan bruto.

Jika dihitung rata-rata penghasilan, satuan yang digunakan adalah upah mingguan, upah satuan, hingga upah borongan, untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.

Lalu, bagaimana dengan PTKP yang dibebankan kepada wajib pajak, khususnya untuk pekerja tidak tetap? Peraturan Menteri Keuangan tentang PTKP 2016, menetapkan bahwa PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak akan dibebani potongan penghasilan.

Namun, tentunya masih banyak pekerja tidak tetap yang masih mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 4.500.000. Nah, bagi kita yang memiliki pekerjaan tidak tetap, namun mampu mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp 4.500.000, disarankan untuk taat membayar PPh 21.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak wajib dibayar oleh pekerja lepas jika sudah memenuhi persyaratan berikut:

Memiliki jumlah penghasilan bruto yang lebih dari Rp 4.500.000, atau penghasilan kumulatif dalam satu bulan lebih dari Rp 4.500.000.

Selain itu, Pajak Penghasilan 21 akan dikenakan, jika pegawai tidak tetap memiliki jumlah penghasilan dalam satu bulan lebih dari Rp 8.200.000.

Baca juga: Ternyata, Orang Bisa Kecanduan Uang Seperti Kecanduan Obat Terlarang

Related

Money 2374920137653956762

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item