Ini 3 Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
https://www.naviri.org/2018/12/keuntungan-menjadi-peserta-bpjs.html
Naviri Magazine - Setiap bulan, para karyawan yang bekerja di perusahaan harus merelakan gaji bulannnya dipotong untuk disetorkan sebagai iuran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, jika kita kebetulan bekerja di sebuah perusahaan, kita perlu tahu bahwa ada bagian gaji kita yang dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan hari tua
Untuk pekerja formal, iuran jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh, karena perusahaan wajib membayar sebanyak 3,7 % dari gaji per bulan, dan 2% sisanya dibayar secara pribadi.
Sedangkan bagi pekerja informal, iuran JHT yang dibayarkan sebesar 2% dari penghasilan.
Sebagai contoh, Pak Agus merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan sebesar Rp 10 juta per bulan. Iuran JHT yang harus dibayarkan oleh Pak Agus secara pribadi adalah 2% dari Rp 10 juta, yaitu sebesar Rp 200 ribu, dan perusahaan akan membayarkan 3,7% sisanya, yaitu sebesar Rp 370 ribu. Total iuran JHT Pak Agus adalah sebesar Rp 570 ribu per bulan.
Sedangkan Ibu Diah adalah seorang blogger dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan. Maka, iuran JHT yang harus dibayarkan Ibu Diah sebesar Rp 200 ribu tiap bulannya.
Jaminan kecelakaan kerja
Bagi pekerja formal yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran yang harus dibayarkan terbagi dalam 5 kelompok, yaitu:
Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah): 0,24% dari penghasilan sebulan.
Kelompok II (tingkat risiko rendah): 0,54% dari penghasilan sebulan.
Kelompok III (tingkat risiko sedang): 0,89% dari penghasilan sebulan.
Kelompok IV (tingkat risiko tinggi): 1,27% dari penghasilan sebulan.
Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi): 1,74% dari penghasilan sebulan
Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran yang harus dibayarkan per bulan sebesar 1% dari nominal tertentu, berdasarkan kemampuan penghasilan hingga maksimal Rp207.000.
Jaminan kematian
Sama seperti program jaminan lainnya, terdapat perbedaan bagi pekerja formal dan mandiri dalam membayar iuran program jaminan kematian.
Bagi karyawan, iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari penghasilan bulanan. Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran yang dibayarkan sebesar Rp6.800 untuk berapa pun penghasilan yang dimiliki.
Khusus program jaminan pensiunan, hanya pekerja formal yang bisa mengikutinya. Iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk program jaminan kematian adalah sebesar 3% dari penghasilan pokok serta tunjangan rutin.
Namun, penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah sebesar Rp 7 juta. Ketika penghasilan pekerja lebih dari Rp 7 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 3% dari Rp 7 juta.