Di Inggris, Kendaraan yang Nunggak Pajak Tidak Boleh Digunakan
https://www.naviri.org/2018/12/kendaraan-nunggak-pajak.html
Naviri Magazine - Setiap tahun, pemilik kendaraan—baik mobil atau sepeda motor—harus membayar pajak. Namun, kadang-kadang, dengan berbagai alasan, ada orang yang tidak membayar pajak kendaraannya. Di Indonesia, kendaraan yang menunggak pajak bisa dibilang ada di mana-mana, dan bisa jadi tak terdeteksi. Karena sistem di Indonesia belum bagus dalam hal ini.
Namun, hal berbeda terjadi di Inggris. Sistem pengawasan mereka sudah sangat ketat. Pihak terkait bisa mengetahui mana kendaraan yang taat pajak dan mana yang menunggak pajak.
Dalam hal ini, pemerintah Inggris punya kebijakan lebih ketat untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Tidak main-main, kendaraan yang tidak dibayar pajaknya akan ditarik dari jalan atau digembok.
Namun, masih ada sedikit kelonggaran bagi penunggak pajak yang tidak mau "kehilangan" kendaraan. Pemilik kendaraan, seperti dicatat Express, dapat mengajukan statuary off-road notice (SORN) sebagai dokumen yang menerangkan bahwa mobil tersebut menunggak pajak tapi tidak dioperasikan.
Pemilik mobil yang masih bandel menggunakan mobil dengan SORN di jalan raya akan dijerat sanksi denda 1.000 poundsterling atau sekitar Rp19 juta. Sanksi lebih berat akan diterima bagi pemilik kendaraan penunggak pajak yang berseliweran di jalan raya tanpa SORN, yakni denda 2.500 poundsterling atau sekitar Rp47 juta.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Driver Vehicle License Agency (DVLA), institusi pemerintah yang bertugas menghimpun database pengemudi di Inggris, agar menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Selama ini, mayoritas kendaraan di jalan raya memiliki dokumen lengkap. Tindakan ini adalah cara kami melawan mereka yang berpikir bisa luput dari pengawasan (pajak),” ujar Chief Executive DVLA Oliver Morley, dikutip dari Express.