Mengenal Faktur, Dokumen Akta Kelahiran Mobil dan Motor
https://www.naviri.org/2018/12/faktur.html
Naviri Magazine - Setiap kendaraan, entah mobil atau sepeda motor, pasti memiliki BPKP dan STNK. Dua dokumen itu sangat penting, sebagai bukti kalau kita memang pemilik kendaraan tersebut. Namun, sebelum BPKB dan STNK terbit, ada satu dokumen lain yang juga penting, yang lebih dulu terbit. Yaitu faktur kendaraan.
Layaknya manusia, kendaraan juga punya 'akta kelahiran' yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran itu disebut faktur, secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru, saat unit sepeda motor atau mobil diantar.
Faktur memuat data-data krusial kendaraan, antara lain nomor rangka, nomor mesin, warna, dan model kendaraan. Produsen atau agen pemegang merek (APM) membuat empat salinan faktur yang masing-masing diserahkan kepada kepolisian untuk penerbitan STNK dan BPKB, serta dipegang dealer dan pemilik kendaraan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor baru, dibutuhkan “bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah”.
Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan, akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, faktur adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi legitimasi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Faktur hanya berguna untuk sementara waktu, sebelum STNK dan BPKB terbit. Setelah dokumen kepemilikan lengkap, keberadaan faktur tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan terkait syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur tetap dibutuhkan.
Anggapan segelintir orang, kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki faktur jatuh harga jualnya. Namun, anggapan itu kurang tepat, sebab STNK dan BPKB sudah cukup untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Dua dokumen primer tersebut terdaftar resmi di kepolisian, sehingga memiliki status hukum yang jelas.
Perusahaan pembiayaan kredit juga enggan menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan yang tidak memiliki faktur. Alasannya karena faktur merupakan sumber primer identitas kendaraan, meskipun data-datanya sudah dimuat di STNK dan BPKB.
Namun, keharusan menyertakan faktur untuk pengajuan kredit, menurut Suwandi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.
Di lain sisi, tidak menutup kemungkinan faktur pun dipalsukan, layaknya BPKB dan STNK. Agar tidak terjebak aksi penipuan dan penggelapan kendaraan, pembeli kendaraan bekas sepatutnya mengecek legalitas dokumen kendaraan sebelum membeli. Verifikasi bisa dilakukan lewat layanan informasi kendaraan bermotor yang kini bisa diakses secara online, atau pemeriksaan langsung ke pihak kepolisian.
"Kalau di Jakarta bisa ke Polda Metro, nanti sekaligus bawa mobil dan surat-suratnya semua. Ada tim kami yang akan melakukan pengecekan keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
Baca juga: Cara Mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan Akibat Kena Tilang