Hal-hal Penting yang perlu Diperhatikan Seputar Derek Mobil
https://www.naviri.org/2018/12/derek-mobil.html
Naviri Magazine - Ketika sedang berkendara di jalan, lalu mobil tiba-tiba mogok, apa yang biasanya kita lakukan? Kalau paham mesin, kita mungkin akan mencoba mencari tahu apa masalahnya, dan berusaha memperbaiki agar mobil kembali jalan. Tapi kalau tidak tahu apa-apa soal mesin mobil, kita pun mungkin terpikir untuk menghubungi bengkel untuk mengirim mobil penderek.
Sebagian bengkel mobil telah menyediakan mobil derek untuk keperluan darurat semacam itu. Namun, sebelum memutuskan untuk memanggil mobil derek, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pemilik bengkel AGS Automatic Jakarta, Agus Mustafa, menyarankan pemilik mobil matik untuk memastikan layanan derek mengirimkan unit yang menggendong mobil, bukan ditarik.
“Kalau pihak bengkel menggunakan cara towing atau mengangkut secara keseluruhan badan mobil, dalam artian ban mobil tidak menyentuh tanah, itu enggak perlu khawatir, mobil kamu pasti akan aman,” papar Agus.
Aturan main
Agus menjelaskan, menderek mobil tidak bisa sembarangan. Sebab, penanganan untuk mobil penggerak depan (FWD) atau penggerak roda belakang (RWD) berbeda.
"Memang, mobil matik punya aturan yang sedikit lebih rumit jika dibandingkan mobil bertransmisi manual,” tutur pria yang kerap disapa Pak Haji itu.
Apabila mobil kamu menggunakan penggerak roda depan, tidak ada masalah bisa digendong bagian depannya saja. Tapi bila memakai pengerak roda belakang, jangan sekali-sekali mendereknya dengan cara seperti itu.
“Komponen yang akan pertama kali terkena dampak adalah bagian dalam transmisi, yang pasti akan menjadi rusak, karena dipaksa berjalan tanpa adanya lubrikasi. Soalnya kan mesinnya semua mati, pompa olinya juga mati (oli tidak tersirkulasi),” ujarnya lebih lanjut.
Tapi, bila tak ada pilihan lain, Agus pun memberikan sejumlah syarat agar mobil dengan penggerak roda belakang masih aman ketika diderek bagian depannya saja.
"Kalau tidak ada jalan lain, alternatifnya paling mobil yang menderek tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 30 km/jam, dengan waktu tidak lebih dari satu jam," tutur Agus.