Hal-hal yang Perlu Dimasukkan ke Dalam Perjanjian Pranikah
https://www.naviri.org/2018/11/yang-perlu-dimasukkan-ke-dalam-perjanjian-pranikah.html
Naviri Magazine - Anda dan pasangan berencana menikah, tak lama lagi. Anda dan pasangan sama-sama memiliki usaha atau bisnis yang dikelola sendiri-sendiri. Ketika menikah nanti, bagaimanakah kira-kira Anda dan pasangan akan mengelola bisnis-bisnis tersebut? Apakah akan tetap dijalankan sendiri-sendiri, atau digabung?
Untuk menjernihkan pertanyaan itulah, dibutuhkan surat perjanjian pranikah, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan sebelum keduanya menikah. Agar urusan-urusan bisnis tidak malah terbengkalai saat mereka sudah menikah, dan agar ada kejelasan di antara keduanya.
Lalu hal-hal apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam perjanjian pranikah? FindLaw menyarankan sejumlah poin yang harus dimasukkan ke dalam surat perjanjian pranikah. Berikut sejumlah poin itu:
- Pemisahan bisnis
- Pembagian penghasilan bulanan
- Pembagian pembayaran tagihan bulanan
- Pengaturan akun bank bersama (jika ada)
- Pengaturan pembelian harta bersama (rumah, investasi, dan sebagainya)
- Pengaturan kartu kredit bersama (jika ada)
- Pengaturan tabungan bulanan
- Asuransi
- Pengaturan biaya pengasuhan anak
- Pengaturan jika kelak ada ketidaksepakatan
Selain hal di atas, masih ada beberapa hal yang bisa Anda masukkan ke dalam surat perjanjian pranikah. Semuanya tergantung keperluan Anda dan pasangan.
Namun ada pula yang tidak masuk ke dalam surat perjanjian pranikah legal. Misalnya kepemilikan atas barang-barang ilegal atau membenarkan tindakan ilegal.
Antara lain membenarkan perceraian, ketentuan hak asuh, dan pembiayaan anak. Tiga hal yang bersifat personal itu tidak bisa diatur secara hukum, alias tidak bisa masuk perjanjian pranikah.
Andai ingin memasukkan hal yang lebih pribadi ke dalam surat perjanjian pranikah, bisa dibuat terpisah. Jadi, sebaiknya tidak dijadikan satu dengan lembar surat berisi perjanjian secara finansial.
Yang penting segala sesuatu yang akan diatur di dalam surat perjanjian pranikah adalah berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Yang lebih penting, jangan sampai ada hal yang tidak sesuai, sehingga surat perjanjian pranikah Anda menjadi tidak valid di mata hukum.
Misalnya saja ketidaksamaan dan ketidaklengkapan informasi bisa menyebabkan surat Anda menjadi cacat di mata hukum. Jika salah satu pihak berada di bawah tekanan saat surat perjanjian pranikah dibuat, besar kemungkinannya tidak bisa diproses secara hukum.
Kebenaran surat perjanjian pranikah di Indonesia dilindungi secara hukum; Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No. 1/1974 tentang perkawinan.
Pasal tersebut menyatakan, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Data Kementerian Agama dan Badan Peradilan Agama RI menunjukkan tingkat perceraian di lima daerah pada 2016 cukup tinggi. Di Jakarta, perceraian terjadi pada satu dari tujuh pasangan yang menikah.
Perceraian pasangan terjadi karena banyak hal. Misalnya karena perbedaan pendapat, masalah cara mengasuh anak, dan pendapatan. Bahkan, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, perbedaan afiliasi politik bisa juga menjadi salah satu penyebab pasangan bercerai.
Karenanya, tak ada salahnya mengatur sejak dini hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan ketidaksepakatan pada kemudian hari. Misalnya masalah bisnis.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dipikirkan Cewek yang Ingin Cepat Menikah